KPK Kembali Periksa Dirut Agung Sedayu Terkait Dugaan Suap Perda Reklamasi

Author : Administrator | Wednesday, May 11, 2016 07:20 WIB
TRIBUNNEWS / HERUDINDirektur Agung Sedayu Grup Richard Halim Kusuma (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/6/2016).

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Direktur Utama Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma, Rabu (11/5/2016).

Seperti sebelumnya, ia diperiksa terkait dugaan suap dalam pembahasan Peraturan Daerah tentang Reklamasi.

"Sebagai saksi dalam pemeriksaan lanjutan," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Richard bepergian ke luar negeri.

Penyidik KPK menilai keterangan Richard diperlukan dalam penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja itu.

PT Kapuk Naga Indah yang merupakan anak usaha Agung Sedayu Group adalah salah satu dari sembilan perusahaan pengembang yang ikut dalam proyek reklamasi 17 pulau di Pantai Utara Jakarta.

KPK juga telah memeriksa Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.

Kasus ini bermula saat KPK menangkap tangan M Sanusi, di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, seusai menerima uang pemberian dari Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.

Ia diduga menerima suap secara bertahap yang jumlahnya mencapai Rp 2 miliar. Suap tersebut diduga terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Selain Sanusi, KPK juga telah menetapkan Ariesman Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro sebagai tersangka.

من المقطوع: http://nasional.kompas.com/
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: