KPK Minta Sidang Praperadilan Bupati Buton Ditunda

Author : Administrator | Tuesday, January 03, 2017 10:33 WIB

Juru Bicara KPK Febri Diansyah

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Saimun ditunda. Sedianya, sidang perdana akan digelar hari ini, Selasa (3/1/2017), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami sudah menerima pemberitahuan sidang dan kami telah mengirimkan permohonan penundaan sidang pada Ketua PN Jaksel," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa.

Menurut Febri, permintaan penundaan tersebut karena masih terdapat sejumlah hal yang perlu dikoordinasikan lebih lanjut oleh tim biro hukum KPK. Selain itu, terdapat penugasan lain yang membutuhkan penyelesaian.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun sebagai tersangka dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar pada 2012.

Samsu sebelumnya mengaku pernah memberikan uang Rp 1 miliar untuk Akil. Ketika uang itu diberikan, sekitar 2012, Akil masih menjabat sebagai hakim konstitusi.

Menurut Samsu, pemberian uang Rp 1 miliar itu berkaitan dengan sengketa Pilkada Buton yang bergulir di MK.

Atas penetapan tersebut, Samsu Umar mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Rencananya, sidang perdana akan digelar hari ini yang dipimpin oleh hakim tunggal Noor Eddyono.

Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Krisiandi
 
من المقطوع: http://nasional.kompas.com/read/2017/01/03/10164831/kpk.minta.sidang.praperadilan.bupati.buton.ditunda
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: