(VIVAnews/Fernando Randy)
|
VIVAnews – Hari ini, Jumat 28 September 2012, Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, mengatakan Djoko diperiksa sebagai tersangka. “Surat pemanggilannya sudah dikirim sejak 25 September 2012,” kata Johan. Djoko sendiri telah diperiksa Mabes Polri terkait kasus yang sama.
Namun status Djoko di Mabes Polri adalah saksi, bukan tersangka. Kasus yang menyeret Djoko ini pulalah yang menjadi pemicu perseteruan antara KPK dan Polri, bahkan diduga menjadi alasan di balik penarikan 20 penyidik Polri dari KPK.
Pemeriksaan Djoko di hari Jumat tak pelak menimbulkan spekulasi bahwa ia akan sekalian ditahan. Maklum, selama ini banyak tersangka korupsi yang diperiksa KPK pada hari Jumat dan langsung ditahan. Itu sebabnya muncul istilah “Jumat Keramat.”
Johan Budi sendiri tidak membantah dan tidak membenarkan soal penahanan itu. “Jadwalnya hanya memeriksa DS (Djoko Susilo) dalam kaitannya dengan kasus simulator,” ujar Johan. Selain Djoko, KPK pun hari ini memeriksa tiga orang anggota Polri lainnya terkait kasus dugaan korupsi simulator SIM.
Ketiga anggota Polri yang bakal diperiksa itu adalah AKBP Susilo Wardono, AKBP Indra Darmawan Iriyanto, dan AKBP Heru Trisasono. “Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Sebelumnya, Selasa 25 September 2012, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi dari Polri, yaitu Kombes Pol Drs. Budi Setiyadi, Kompol Setya Budi, AKP Edith Yuswo Widodo, dan PNS Polri Suyatim. Namun keempatnya tak memenuhi panggilan itu.
Sejauh ini KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM. Keempatnya adalah mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo, Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Polri non-aktif Brigjen Pol Didik Purnomo, Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia, dan Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.
KPK menduga telah terjadi penggelembungan harga menyangkut pengadaan mesin simulator SIM yang menyebabkan kerugian negara sejumlah Rp90 miliar hingga Rp100 miliar. (sj)