Irjen Djoko Susilo
|
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah yang diduga milik tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korps Lalu lintas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo. Penyitaan ini, diduga terkait dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap Jenderal bintang dua itu.
"Hari ini KPK melakukan pemasangan plang sita kepada sejumlah rumah yang diduga milik DS, di Solo, Jogja, dan Semarang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP kepada wartawan di gedung KPK Jakarta, Rabu (13/2/2013).
Kendati demikian, Johan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai nilai rumah yang disita tersebut sekaligus jumlah rumah yang disita di tiga wilayah itu. "Nilainya, saya belum dapat informasi. Soal jumlah rumahnya belum saya cek," pungkasnya.
Pada saat bersamaan, hari ini KPK juga diketahui telah memeriksa mantan puteri Solo Dipta Anindita selama 5 jam. Dipta diduga terkait dengan kasus korupsi simulator. Dia disebut-sebut sebagai istri muda Djoko.
Seusai diperiksa, Dipta juga enggan memberikan komentar kepada awak media dan langsung pergi meninggalkan gedung KPK dengan menggunakan taksi.
Dalam kasus ini, Djoko Susilo sendiri dikenakan KPK dengan pasal berlapis. Pertama mengenai Tindak Pidana Korupsi yang ditaksir mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 100 miliar, kedua, Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang.
Akibat perbuatannya, Djoko terancam dijerat pasal 3 dan atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 UU No. 15 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.