Ilustrasi Okezone
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ida Budhiati mengatakan calon petahana yang mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) 2017 dilarang memberikan 'doorprize' saat kampanye.
"Undang-undang memang menyebutkan boleh memberi hadiah, kemudian KPU perlu mengatur bentuk kegiatan mana yang boleh diberikan hadiah, boleh memberi hadiah kalau bentuknya perlombaan tapi kalau doorprize tidak boleh," tuturnya.
Larangan itu tercantum pada Pasal 67 Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye.
Dalam ayat 4 pasal 67 tersebut tertulis "Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih."
Calon petahana tidak boleh memanfaatkan program pemerintah untuk kampanye.
"Menyalahgunakan wewenangnya menggunakan program pemerintah untuk ditumpangi kegiatan kampanye, itu yang dilarang, memanfaatkan program pemerintah untuk kampanye," kata Ida di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa 12 Oktober 2016.
Selain itu, Ida mengatakan pasangan calon kepala daerah harus mengedepankan kampanye yang edukatif.
"Semangatnya kan pemilihan kepala daerah 2017 ya diselenggarakan secara demokratis, berintegritas dan mengedepankan prinsip-prinsip kampanye yang edukatif," ujarnya.
(ulu)