Juru bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul
JAKARTA, KOMPAS.com- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menindaklanjuti laporan Ach Supyadi, seorang advokat dari unsur masyarakat yang melaporkan Anggota Komisi III Ruhut Sitompul karena dugaan pelanggaran kode etik.
Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding mengatakan, Ruhut dilaporkan terkait dugaan pelanggaran UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan kode etik DPR.
Ruhut dianggap menggunakan kata-kata yang kurang elegan di ruang publik di dalam akun Twitter-nya.
"Tadi dalam rapat pleno MKD, semua anggota secara bulat menyepakati agar kasus ini ditindaklanjuti dalam kaitan pelanggaran kode etik," kata Sudding di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/10/2016).
Sudding menambahkan, pelapor juga menyertakan screenshot Twitter ke MKD dan memastikan akan menghadirkan saksi-saksi terkait.
Dulu, pelapor sempat melaporkan Ruhut ke Bareskrim Polri dan menyampaikan tembusannya ke MKD. Namun, laporan yang saat ini akan ditindaklanjuti MKD ditujukan langsung oleh Pelapor.
Sidang MKD terkait kasus ini akan dimulai Senin pekan depan (10/10/2016). Jika dianggap terbukti, kata Sudding, maka akan dibentuk panel sebab sanksinya akan terakumulasi dengan sanksi pelanggaran yang dilakukan Ruhut sebelumnya.
"Minggu depan hari Senin kami akan mendengarkan keterangan pihak pengadu sekaligus juga kami akan memanggil saksi ahli IT dan juga saksi ahli pidana dan berikutnya kita akan mendengarkan keterangan pihak-pihak," tutur Politisi Partai Hanura itu.
Ruhut pada akhir Agustus lalu dijatuhi sanksi ringan oleh MKD karena telah dianggap melakukan pelanggaran etika. Pelanggaran etika terbukti dilakukan Ruhut dalam rapat kerja komisi dengan Kapolri yang memelesetkan kepanjangan HAM sebagai "Hak Asasi Monyet".
Dicopotnya Ruhut dari posisi Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat pada saat itu salah satunya juga ditengarai karena hasil sidang etik yang dilakukan MKD.
Penulis | : Nabilla Tashandra |
Editor | : Sabrina Asril |