Gedung Komisi Yudisial, Jakarta.| KIKI NASUTION
JAKARTA, KOMPAS— Lembaga pengawas penegak hukum, seperti Komisi Yudisial, Komisi Kepolisian Nasional, dan Komisi Kejaksaan, berharap pemerintah memperkuat peran dan kewenangan mereka. Hal itu diperlukan untuk meningkatkan fungsi pengawasan dan mendukung percepatan reformasi hukum di Tanah Air.
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi, Sabtu (24/9/2016), di Jakarta, mengatakan penguatan KY sebagai lembaga pengawas eksternal hakim memerlukan, antara lain, sifat rekomendasi yang eksekutorial, kewenangan memanggil paksa para saksi dalam penyelidikan dugaan pelanggaran etik hakim, dan penyadapan.
"Rekomendasi eksekutorial atau mengikat lebih dibutuhkan untuk sanksi sedang dan ringan. Dengan usulan itu, diharapkan pengawasan menjadi lebih efektif dan menjadi salah satu solusi dinamika hubungan KY dan Mahkamah Agung (MA) yang fluktuatif," ujar Farid, Sabtu.
Ia menambahkan, KY dapat mengadopsi pelaksanaan tugas Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang putusannya bersifat mengikat. Dengan begitu, rekomendasi KY nantinya ditindaklanjuti Mahkamah Agung (MA).
Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak), Indro Sugianto, mengatakan, sejumlah hal masih perlu diperkuat untuk mengoptimalkan peran pengawasan Komjak terhadap jaksa. Penguatan yang dimaksud, antara lain di bidang kewenangan, kelembagaan, sumber daya manusia, dan anggaran.
"Rekomendasi Komjak perlu memiliki kekuatan hukum mengikat. Kemudian, Komjak juga diharapkan memiliki kewenangan dalam pengisian jabatan jaksa agung dan pimpinan tinggi Kejagung, seperti jaksa agung muda dan kepada badan pendidikan dan pelatihan," ujar Indro.
Sekretaris Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Bekto Suprapto saat dihubungi secara terpisah menggarisbawahi penguatan dasar hukum Kompolnas.
Menurut dia, meski peran dan fungsi Kompolnas telah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2005 tentang Kompolnas, Kompolnas perlu memiliki UU tersendiri untuk memperkuat kewenangan serta peran dan fungsi Kompolnas sebagai pengawasPolri lebih mengikat.
"Kewenangan yang diatur dalam UU Polri dan Peraturan Presiden sudah cukup. Namun, untuk penguatan peran pengawasan, dasar hukum Kompolnas perlu ditingkatkan dengan undang-undang," ujar Bekto.
Selain itu, dia berharap Polri memahami kehadiran Kompolnas sebagai amanat reformasi 18 tahun silam. Alhasil, kata Bekto, Kompolnas merupakan lembaga pengawas yang berupaya menguatkan Polri sebagai instansi independen di bawah Presiden.
Sebelumnya, anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Sidarto Danusubroto mendesak pemerintah untuk memberikan pengawasan yang mengikat bagi lembaga pengawas, seperti KY, Kompolnas, dan Komjak.
Langkah itu dilakukan untuk mempercepat reformasi hukum yang selama ini dinilai masih jalan di tempat serta menjamin perbaikan pelayanan dan perlindungan hak hukum masyarakat.
Pemerintah juga berencana mengeluarkan paket kebijakan reformasi bidang hukum pada Oktober mendatang. Hal itu untuk mengatasi sejumlah masalah penegakan hukum, salah satunya penanganan kasus hukum yang sering tidak tuntas (Kompas, 24/9/2016). (SAN)
Editor | : Sabrina Asril |
Sumber |
: Harian Kompas, |