MA Bentuk Tim Dalami Kasus Suap Nurhadi

Author : Administrator | Tuesday, May 03, 2016 11:52 WIB
Sekretaris MA Nurhadi (Bayu/Okezone)
Sekretaris MA Nurhadi (Bayu/Okezone)

 

JAKARTA – Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terlibat suap pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Agung Syarifuddin, mengatakan bahwa jajarannya telah membentuk tim untuk mencari akar permasalahan kenapa koleganya tersebut bisa tersangkut kasus suap.

"Kita akan dalami dulu. Oleh karena itu, kita sudah bentuk tim di badan pengawasan sehubungan dengan tertangkapnya N (Nurhadi). Kita ingin bekerja tuntas sehingga mengetahui betul apa akar masalah dan siapa saja yang tersangkut," ujar Syarifuddin di Istana Negara, Jakarta, Selasa (3/5/2016).

Ia pun berharap hakim-hakim atau yang lainnya di MA tidak lagi tersangkut kasus hukum. Karena itu, kata dia, badan pengawasan akan difungsikan betul di MA.

"Nanti kita mengaktifkan betul sistem pengawasan yang sudah berjalan," katanya.

Syarifuddin mengungkapkan sudah menyerahkan sepenuhnya kasus Nurhadi kepada KPK. Sehingga, bisa dicari siapa saja yang tersangkut dalam kasus penyuapan tersebut.

"Kalau soal yang ditangkap oleh KPK itu kan masalah pidana. Kalau dia tersangkut pidana, ya kita serahkan sepenuhnyalah ke KPK," jelasnya.

Sebelumnya, Nurhadi diduga terlibat kasus suap di PN Jakarta Pusat atas tersangka Panitera Sekretaris PN Jakpus Edy Nasution dan seorang swasta Dodi Arianto Supeno.

KPK juga telah melakukan penggeledahan di kediaman dan ruang kerja Nurhadi di Gedung MA. Dalam penggeledahan di dua lokasi tersebut, KPK menyita sejumlah uang dan dokumen yang diduga terkait suap.

Saat ini Nurhadi juga masih berstatus sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Kepala Subdirektorat Kasasi dan PK Perdata Khusus pada MA Andri Tristianto Sutrisna.


 

 


من المقطوع: http://news.okezone.com/nasional
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: