MA dan KY Harus Aktif Awasi Hakim

Author : Administrator | Monday, April 27, 2015 10:40 WIB
MA dan KY Harus Aktif Awasi Hakim
Ilustrasi Mahkamah Agung (Foto: Okezone)

JAKARTA - Praktik mafia kasus yang diduga melibatkan oknum lembaga peradilan dinilai sanan memprihatinkan. Oleh karenanya, pengawasan internal lembaga peradilan seperti Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudhisial (KY) harus aktif mengawasi.

"Mestinya, badan pengawas di MA bukan hanya menunggu laporan saja. Tanpa laporan mestinya bisa mengawasi. Harus aktif, jangan pasif begitu juga dengan KY," ungkap pengamat hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, kemarin.

Sejak reformasi, lanjutnya, peradilan ada di dalam satu naungan, yaitu MA. Fungsi pengawasan terhadap hakim pun ada di situ selain KY. Menurut dia, dalam peradilan ada tiga fungsi, yaitu fungsi mengadili (hakim), administrasi (penitera), dan pelaksana putusan (judistra).

Ketiganya, diakui Abdul, sangat rawan menyalahgunakan wewenang. "Sangat mungkin orang internal peradilan melakukan makelar kasus. Karena hubungannya sangat dekat antara panitera dengan hakim," paparnya.

Dia menambahkan, sinyalemen mafia kasus ada di lingkup internal peradilan itu bisa dipastikan 100 persen benar, karena orang lain tidak bisa mengakses. Namun, dia juga menyatakan bahwa makelar kasus bisa saja dari pihak luar peradilan.

Tentunya, orang luar yang punya kedekatan langsung dengan hakim bisa juga menyuap sang pengadil secara langsung. "Bisa jadi ada kedekatan dengan hakim secara khusus," ujarnya.

Bahkan, pengacara sekalipun berpotensi menjadi makelar kasus. Sebab, pengacara memiliki akses besar menghubungi hakim.

Hal senada, diungkapkan pengamat hukum UII Mudzakir. Menurutnya, mafia kasus itu dapat dirasakan kehadirannya, tapi sulit dibuktikan.

"Masyarakat bisa merasakan itu ada, cuma memeang mafia sulit dibuktikan. Karena itu ada di lingkup internal penegak hukum itu sendiri. Kalau itu terbongkar, dia juga kena. Kalau membongkar mafia peradilan sama saja membongkar aib sendiri," jelas Mudzakir.

Mudzakir menjelaskan, peran KY dalam mengawasi penegak hukum tidak hanya terbatas pada kode etik saja. KY pun bisa melakukan investigasi atas dugaan penyimpangan yang dilakukan hakim.

"KY punya wewenang melakukan investigasi terhadap kemungkinan orang itu melakukan tindak pidana suap dalam proses pengambilan keputusan," tegasnya.

Hanya saja, Mudzakir menyayangkan selama ini sanksi yang dijatuhkan KY terhadap hakim masih kurang maksimal. Hakim yang melanggar kode etik sanksinya tidak begitu tegas," urainya.

Menurut dia, sebenarnya tugas menangani tidak pidana, termasuk dugaan suap ada di wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena itu, KPK pun seharusnya turun tangan untuk memberantas praktik mafia kasus ini.

"Sebenarnya, tanggung jawab memberantas ada di KPK. Karena itu, KPK harus turun tangan jika memang terjadi penyuapan terhadap penegak hukum," pungkasnya.(Koran SINDO)

من المقطوع: news.okezone.com
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: