Menhan: Peradilan Militer Lebih Berat dari Peradilan HAM

Author : Administrator | Friday, April 12, 2013 14:55 WIB
Menteri Pertahanan (Menhan) Purnomo Yusgiantoro

DIY - Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro keputusan membawa 11 oknum prajurit Kopassus pelaku kasus penyerangan Lapas Cebongan, di Sleman, ke Peradilan Militer, adalah langkah tepat. Dia kembali menegaskan, tindakan para pelaku tidak bisa dikategorikan pelanggaran HAM berat sehingga tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang HAM.

“Peradilan yang ada sekarang apa? Yaitu peradilan militer. Jangan sampai menggunakan cara lain yang justru tidak pas untuk diterapkan,” kata Purnomo Yusgiantoro di Gereja Hati Kudus Tuhan Yesus, Ganjuran, Kabupaten Bantul, DIY, Jumat 12 April 2013.

Menurut Purnomo, dengan kondisi tersebut justru peradilan militer yang harus dijalani oleh ke-11 oknum anggota TNI AD dan peradilan militer justru lebih berat karena harus memenuhi KUHP dan KUHPM serta ketentuan-ketentuan pidana lain yang tidak masuk ke KUHP.

Lebih lanjut Purnomo mengatakan pihaknya akan menjamin peradilan militer bagi 11 oknum TNI AD itu akan berjalan transparan dan terbuka untuk umum. “Tidak terbesit dalam pikiran kami untuk memberatkan atau meringankan ke 11 oknum TNI AD tersebut. Namun barang siapa melanggar hukum maka yang salah harus dihukum sesuai perundangan berlaku,” katanya.

Keputusan mengadili para pelaku itu ke peradilan militer, dan bukan ke peradilan HAM, kata Purnomo, tak terlalu dini. Hal itu didasarkan pada keterangan tim investigasi TNI AD bahwa penyerangan di Lapas Cebongan dilakukan karena tergugah jiwa korsa.

"Dan kita pahami betul tidak ada komando dari atas atau perintah dari atasan. Dalam kenyataannya tindakan dilakukan oleh ke 11 oknum anggota TNI AD itu dilakukan karena spontanitas. Tidak kebijakan dari Presidennya, dari Menterinya atau dari Panglimanya untuk kemudian melakukan pembunuhan," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, dalam jumpa pers di Kementerian Pertahanan kemarin, Kamis 11 April 2013, Menhan Purnomo menegaskan pihaknya sudah memutuskan tidak akan menggunakan Undang-Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia karena tindakan para pelaku dianggap tidak melanggar HAM. "Ini bukan pelanggaran HAM. Pengadilan HAM dilakukan kalau itu menghabiskan ras secara menyeluruh," ujar Purnomo.

من المقطوع: http://nasional.news.viva.co.id
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: