Ilustrasi (Okezone)
JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Asman Abnur meminta agar para pelaku pungutan liar (pungli) di instansi pemerintahan agar diumumkan.
"Kami meminta agar hasil dari penindakan segera diumumkan secara rutin dan diumumkan di depan ASN (aparatur sipil negara) lainnya. Dengan demikian, diharapkan memberikan pelajaran dan efek jera bagi ASN di lingkungan intansi tersebut," serunya di Gedung Serbaguna Kemenpan-RB, Jalan Sudirman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Selasa (18/10/2016).
Selain diumumkan, ASN yang kedapatan melakukan pungli akan mendapatkan sangsi tegas berupa pemecatan. Hal ini sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kemarin Presiden intruksikan ke saya kalau ada PNS yang ketahuan Pungli langsung pecat," tutupnya.
Menpan RB juga mengajak seluruh instansi pemerintah untuk mengembangkan sistem pelayanan berbasis teknologi informasi (TI). Sistem itu, lanjutnya, bisa mengurangi pertemuan langsung antara pemberi dan penerima layanan dan mencegah pungli.
(fzy)