Mantan Ketua Mahkmah Konstitusi Hamdan Zoelva
JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, menilai, aturan pencalonan bagi petahana yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada saat ini relatif lebih lunak.
Jika merujuk pada UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, aturan sebelumnya jauh lebih keras.
“Dulu di UU 32 Tahun 2004, bahwa bagi petahana yang ingin maju lagi, enam bulan sebelumnya harus mundur,” kata Hamdan, seusai menghadiri Milad ke-41 Majelis Ulama Indonesia di Balai Kartini, Kamis (4/8/2016) malam.
Dalam UU saat ini, calon petahana yang ingin mencalonkan diri kembali, cukup mengajukan cuti.
Untuk Pilkada 2017, cuti dilaksanakan pada 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017, atau sekitar empat bulan.
Hamdan mengatakan, ketentuan dalam UU 32/2004 diubah karena dianggap melanggar hak seorang kepala daerah untuk dapat menjabat selama lima tahun penuh.
Namun, aturan tersebut sering kali disalahgunakan. Saat calon petahana melakukan kunjungan kerja ke daerah, dimanfaatkan untuk sosialisasi terkait pencalonannya dengan tujuan kembali memenangkan pilkada.
"Jadi turun ke daerah, ke desa, ke mana-mana dengan dinas, tapi dalam rangka implikasinya bagi dia untuk pengenalan program dan lain-lain,” ujar Hamdan.
Hal ini, menurut dia, tidak adil bagi calon lain yang bertarung melawan petahana.
“Itu yang jadi masalah. Sebenarnya aturan itu aturan yang bagus. Pengalaman kita banyak dalam masalah pilkada ini sehingga pembatasan seperti itu adalah perlu,” kata dia.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok mengajukan judicial review ke MK terkait pasal cuti yang diatur dalam UU tersebut.
Ahok merasa keberatan karena masa cuti yang ditetapkan bertepatan dengan penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah DKI 2017.