Kemenkominfo. |
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengurus Pusat Mahasiswa Pecinta Islam (BPP MPI), Mushthafa Akhyar mengatakan, pemblokiran beberapa situs media Islam yang dinilai menyebarluasakan ajaran kekerasan dalam beragama melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Karena itu, MPI mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham) menyelidiki tindakan BNPT dan Kemenkominfo.
"Kami Mahasiswa Pecinta Islam (MPI) mendesak Komnasham untuk mengusut pelanggaran HAM yang dilakukan BNPT dan Kemenkominfo dengan memblokir situs media Islam online," katanya lewat keterangan tertulisnya, Selasa
(31/3), malam.
Pemerintah melalui Kementrian Komunikasi & Informatika memblokir situs-situs media online Islam. Pemblokiran tersebut didasari oleh Surat dari BNPT No.149/K.BNPT/3/2014 kepada Kemenkominfo untuk memblokir situs media Islam online yang disinyalir mengajarkan paham radikal.
Awalnya, terdapat 19 situs yang akan diblokir, dari jumlah itu kemudian ditambah 3 situs lagi sehingga keseluruhannya berjumlah 22 situs.