MUI Keluarkan Fatwa Haram Ingkari Janji Saat Kampanye

Author : Administrator | Friday, June 12, 2015 09:57 WIB
Ilustrasi. (dok.Okezone)
Ilustrasi. (dok.Okezone)

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerukan agar warga tidak memilih calon petahana (incumbent) yang mengingkari janjinya saat kampanye dalam sebuah Pemilu. Seruan itu dilontarkan jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2015.

Selain itu, MUI juga resmi mengeluarkan fatwa haram bagi pejabat yang mengingkari janjinya saat berkampanye. Baik itu pejabat legislatif (anggota dewan) maupun pejabat pemerintahan semisal wali kota, bupati, dan gubernur.

"(Oleh karena itu) MUI meminta para calon pemimpin baik dari legislatif, yudikatif maupun eksekutif agar tidak mengumbar janji untuk melakukan perbuatan di luar kewenangannya," ujar Ketua Tim Perumus Komisi A MUI Zaitun Rasmin, Jumat (12/6/2015). Fatwa itu sendiri merupakan hasil kesepakatan MUI dalam acara Ijtima Komisi Fatwa MUI V di Tegal, pada 7 Juni 2015 hingga 10 Juni 2015.

Zaitun mengatakan, mengingkari janji tersebut hukumnya haram. Selain itu, ulama di MUI sepakat bahwa calon pemimpin dilarang berjanji menetapkan kebijakan yang menyalahi ketentuan agama. Apabila dia menetapkan kebijakan yang bertentangan dengan syariah maka calon pemimpin tersebut haram dipilih jika dia maju kembali dalam sebuah pemilu.

Dasar hukumnya adalah nash atau sumber hukum Islam menyuruh agar setiap muslim menepati janji dan melarang mengingkarinya. Kedua, setiap janji itu akan dimintai pertanggungjawabannya. Ketiga, pemimpin harus menunaikan janjinya saat kampanye demi kemaslahatan umat.

(abp)

من المقطوع: news.okezone.com
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: