Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (14/12/2015) |
JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme mengundang sejumlah tokoh agama di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/6/2016).
Pendapat para tokoh agama dinilai penting dalam menyusun dan merumuskan aturan dalam RUU Antiterorisme.
"Ini untuk mendapatkan suatu keterangan apa benar ada korelasi antara ajaran agama dengan aksi-aksi terorisme, tentu masukan mereka menjadi penting," kata Anggota Pansus Nasir Djamil.
Mereka yang diundang yakni dari Majelis Ulama Indonesia, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Gerakan Pemuda Anshor, Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Konferensi Wali Gereja Indonesi, Majelis Tinggi Agama Konghucu, Persatuan Gereja-Gereja Indonesi, Parasada Hindu Dharma Indonesia dan Perwakilan Umat Budha Indonesia.
"Selama ini ada upaya mengkambinghitamkan agama sebagai penyebab hadirnya teroris di Indonesia. Kami ingin lihat apa benar ajaran agama bisa mendorong seseorang ikut aksi terorisme," ujar Nasir.
"Makanya kami undang dari semua agama bahkan juga ormas keagamaan. Kami ingin mendengar dari mereka," tambah Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.