Pejabat pembuat komitmen proyek Hambalang diperiksa KPK.
|
VIVAnews - Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pusat pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang, Deddy Kusdinar telah merampungkan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Mantan Kepala Biro Perencanaan Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga itu diperiksa selama sembilan jam. Saat meninggalkan gedung KPK, Deddy yang didampingi pengacaranya, Rudy Alfonso mengaku baru diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Hambalang.
"Saya sempat ditanya dengan beberapa pertanyaan, saya jawab sesuai dengan apa yang saya ketahui. Lebih kepada tugas pokok dan fungsi saya sebagai PPK," kata Deddy usai menjalani pemeriksaan di KPK, Senin 15 Oktober 2012.
Pejabat eselon dua Kemenpora itu juga mengakui bahwa pemeriksaanya hari ini belum menjelaskan peran dan tanggung jawab atasannya, yakni Sesmenpora Wafid Muharam dan Menpora Andi Mallarangeng. Ia menganggap, pemeriksaan kali ini belum masuk ke dalam pokok perkara. "Belum sampai kesitu. Saya tadi diperiksa baru beberapa pertanyaan. Mungkin dalam waktu dekat adalah," ujar Deddy.
Pengacara Deddy, Rudy Alfonso menilai bahwa pemeriksaan kliennya belum terkait sangkaan terhadap dirinya. Sebaliknya, anak buah Menpora Andi Mallarangeng itu hanya dikonfirmasi mengenai 12 tugas PPK yang tertera dalam surat keputusan pengangkatan sebagai PPK. "Nanti dipanggil lagi, tetapi belum tahu jadwalnya. Nanti diserahkan ke penyidik (waktunya)," ujarnya.
Sebelumnya, Deddy menilai dirinya tak bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor). Justru, ia mengklaim bahwa kebijakannya saat menjabat sebagai PPK proyek Hambalang itu karena perintah atasannya. "Yang pasti saya tidak korupsi, tidak menikmati dan tidak pernah dijanjikan apapun dalam proyek Hambalang," tegasnya.
Deddy Kusdinar ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan menyalahgunakan kewenangannya selaku Pejabat Pembuat Komitmen proyek senilai Rp 1,1 triliun.
Ia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.