(VIVAnews/ Muhamad Solihin)
|
VIVAlife - Polres Kota Manado membekuk Ryo Tangoi (28 tahun) salah satu tersangka yang terkait dugaan penggelapan dana nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah cabang pembantu Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Ia ditangkap Jumat kemarin, 12 Oktober 2012 di Manado, Sulawesi Utara.
Tim buru sergap Polres Kota Lubuklinggau yang bekerja sama dengan tim Resmob Manado menangkap tersangka Ryo di salah satu pusat penjualan di Manado Town Square (Mantos). Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WITA.
"Kami dapat informasi Ryo ada di Manado, tim Resmob dari Lubuklinggau berkoordinasi dengan Polres Kota Manado turun untuk melakukan penangkapan pada tersangka Ryo," kata salah satu petugas tim Resmob Polres Lubuklinggau yang ingin namanya tidak di publikasikan kepada VIVAnews di Mapolres Kota Manado Sabtu dini hari 13 Oktober 2012.
Terkait penangkapan Ryo, informasi yang didapat VIVAnews, berawal dari terciumnya laporan dari tim audit BNI Syariah Lubuklinggau. Sebelumnya, ST (38 tahun), kepala cabang pembantu BNI Syariah Kota Lubuklinggau telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kota Lubuklinggau. Ia kabarnya menggelapkan dana dari nasabah bank tersebut sebesar Rp5,9 miliar untuk judi bola. (umi)