JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah warga negara yang mengajukan gugatan tata usaha negara untuk pembatalan keputusan presiden tentang pengangkatan sekaligus pemberhentian Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar meminta pemerintah terbuka soal polemik pengangkatan dan pemberhentian Arcandra.
Para penggugat yang terdiri dari enam orang itu berharap, melalui gugatan yang mereka ajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pemerintah bisa transparan soal polemik ini.
Para penggugat menilai pemerintah tidak terbuka soal masalah sebenarnya dalam polemik pengangkatan dan pemberhentian Arcandra.
"Ini untuk membuka tabir pengangkatan dan pemberhentian tidak asal-asalan. Apa alasannya, makanya kami gugat. Pemerintah mesti lebih transparan dalam pembuatan kebijakan tata usaha negara dalam hal ini keputusan presiden," kata Mohammad Kamil Pasha, di PTUN Jakarta, di Cakung, Jakarta Timur, Jumat (19/8/2016).
Meskipun menurutnya Presiden punya hak prerogatif untuk mengangkat menteri. Namun, Arcandra yang hanya menjabat dalam waktu 20 hari saja menurutnya menjadi tanda tanya masyarakat.
"Dan alasan pemberhentian tersebut tidak di-declare atau tidak diekspos ke masyarakat apa alasan pemberhentian sebenarnya," ujar Kamil.
Penggugat lainnya, Rangga Lukita Desnata menyatakan, dalam undang-undang peradilan tata usaha negara, terdapat azas akuntabilitas, ada azas transparan, dan profesionalitas dan lain sebagainya. Dalam pembuatan kebijakan tata usaha negara menurutnya harus memenuhi azas tersebut.
"Kalau tidak dijelaskan alasannya seperti apa, langsung diberhentikan itu karena apa, ini kan masuk ke dalam pembodohan. Baru 20 hari (menjabat). Ini untuk menyingkap tabir, posisi yang benar itu seperti apa sih, kita harapkan adanya keterbukaan," ujar Rangga.
Dengan gugatan ini, pihaknya berharap ada kejelasan, apakah pengangkatan dan pemberhentian Arcandra oleh Presiden sudah benar atau tidak. Jika ada kesalahan pihaknya meminta pemerintah mengakui dan meminta maaf.
Sebelumnya, sejumlah warga yang berprofesi sebagai advokat mengajukan gugatan tata usaha negara untuk pembatalan keputusan presiden tentang pengangkatan sekaligus pemberhentian Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar. (Baca: Kemenkumham Bakal Minta Arcandra Pilih Kewarganegaraan)
Gugatan didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jumat (19/8/2016). Alasan pengajuan gugatan karena menilai pengangkatan dan pemberhentian Arcandra oleh Presiden Joko Widodo bermasalah.