Pemerintah 'persilakan' Newmont dan Freeport menggugat

Author : Administrator | Thursday, February 13, 2014 09:57 WIB
Perusahaan yang mengekspor mineral dalam bentuk mentah dikenai pajak progresif hingga 60%.

 

Pemerintah Indonesia mempersilakan perusahaan tambang yang berminat mengajukan gugatan hukum termasuk ke badan arbitrase internasional terkait larangan ekspor dan kewajiban membayar bea ekspor untuk komoditas mineral mentah.

Dua aturan itu menuai tanggapan keras industri tambang yang menilai pemerintah akan mematikan usaha mereka.

Dua raksasa tambang dunia - PT Newmont Nusa Tenggara dan Freeport MacMorran Indonesia - bahkan langsung menerjunkan pimpinan puncak perusahaan masing-masing untuk menemui pejabat Indonesia begitu aturan diteken, pada larut malam 11 Januari lalu.

"Kita tunggu saja, bagaimana sikap mereka. Bukan cuma (terhadap) Freeport atau Newmont, kita persilakan kalau mau mengajukan gugatan hukum," kata Menteri Keuangan Chatib Basri kepada BBC Indonesia

Chatib menegaskan aturan tak akan diubah karena selama puluhan tahun industri tambang Indonesia tak kunjung menunjukkan kemajuan dengan hanya mampu mengekspor barang mentah.

"Bayangkan kita sudah 40 tahun 65% persen ekspor masihraw material," serunya.

Pemerintah meminta perusahaan tambang membangun pabrik pemroses mineral mentah, smelter, agar nilai ekspor naik.

Perusahaan yang mengekspor mineral dalam bentuk mentah dikenai pajak progresif - yang makin lama makin tinggi - hingga 60% untuk tiap jenis mineral tambang yang diatur dalam UU Mineral dan Pertambangan.

"Bukan batal"

Penolakan terhadap bea keluar ekspor sudah lebih dulu dilakukan kalangan pengusaha tambang lokal dengan langsung mendaftarkan gugatan terhadap UU Minerba dan aturan turunannya pada Mahkamah Konstitusi bulan lalu.

Sejumlah asosiasi pengusaha tambang seperti Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Aspemindo) menilai kewajiban membangun smelter mestinya baru dikenakan pada pemegang kontrak karya seperti Freeport dan Newmont yang sudah puluhan tahun beroperasi.

Sebaliknya menurut dua perusahaan itu kewajiban bea ekspor menyalahi ketentuan kontrak karya yang dianggap telah mengatur semua ketentuan tentang imbal balik dan pajak yang harus disetorkan pada pemerintah Indonesia.

Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo, seperti dikutip sejumlah media di Jakarta, pekan lalu mengatakan menerima surat dari Newmont berisi 'ancaman PHK' ribuan pekerja bila beasiswa keluar tetap berlaku.

Juru bicara Newmont, Ruby Poernomo, kepada BBC mengatakan upaya mengubah keputusan pemerintah masih dicoba.

"Untuk mencari solusi yang menghormati ketentuan-ketentuan dalam KK dengan tetap mendukung tujuan UU Minerba 2009", tulis Ruby dalam pesan singkatnya namun tak menjawab perihal surat yang dimaksud Wamen ESDM.

Pembangunan smelter

Pemerintah kini justru menyiapkan sebuah aturan baru terkait kewajiban pembangunan smelter bagi perusahaan tambang.

Tiap perusahaan diminta menyisihkan 5% anggaran pembangunannya sebagai komponen "simpanan wajib" yang dipakai sebagai bentuk keseriusan perusahan tersebut mewujudkan smelter. Dana akan dikembalikan bila proyek pembangunan fasilitas pemurnian mineral itu sudah siap operasi.

Reaksi pengusaha sangat bisa ditebak: sebagian besar memprotes karena aturan ini dianggap sangat memberatkan di tengah investasi besar membuat smelter.

Saat dihubungi BBC Kementrian ESDM mengaku aturan belum diresmikan.

"(Aturan Simpanan Wajib) belum diteken, (tapi) tidak batal," kata Dirjen Minerba Kementrian ESDM, R Sukhyar.

من المقطوع: www.bbc.co.uk/indonesia
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: