Audit pajak PT GEA direkayasa agar angka kurang bayarnya lebih murah
|
Bandung - Jaksa menuntut pengusaha Endang Dyah dua tahun bui karena menyuap Anggrah Suryo saat yang bersangkutan masih menjabat Kepala Kantor Pajak Bogor.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis 7 Maret 2013, Jaksa menilai Endang melanggar Pasal 12 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 KUHP.
"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun serta denda Rp 50 juta yang bila tidak dibayar diganti oleh pidana penjara selama 3 bulan," kata Jaksa Nita dalam pembacaan tuntutan.
Kasus ini berawal ketika Endang sebagai pejabat di PT PT Gunung Emas Abadi (GEA) mengetahui angka kurang bayar pajak di perusahaannya mencapai Rp22 miliar. Endang berupaya mencari jalan agar nilai pajak yang harus dibayar menjadi lebih murah. Endang menemui Anggrah sebagai Kepala KPP Bogor saat itu dan menyatakan hanya sanggup membayar Rp 1,2 miliar.
"Anggrah sanggup mengubah besaran utang pajak itu dari Rp 22 miliar menjadi Rp 1,5 miliar dan Endang hanya diwajibkan membayar Rp 1,5 miliar. Kemudian disepakatilah Rp 1,2 miliar diserahkan kepada Anggrah sebagai pajak dan Rp 300 juta sebagai uang untuk memuluskan pajak kurang bayar dari Rp 22 miliar menjadi Rp 1,5 miliar," jelas Jaksa.
Pemotongan pajak PT GEA tahun 2006 - 2008 sebesar 90 persen lebih, merupakan inisiatif Anggrah. Anggrah-lah yang memberi instruksi tim pemeriksa pajak agar terus menurunkan nilai pembayaran pajak PT GEA menjadi Rp 1,2 miliar dari total Rp 24 miliar lebih.
"PT GEA sebenarnya siap membayar Rp 1,5 miliar. Nah, yang Rp 300 jutanya akan diberikan kepada terdakwa jika bisa membuat pajaknya menjadi Rp 1,2 miliar. Maka, Anggrah pun menginstruksi tim pemeriksa agar menghitung kembali pajak dan diubah," imbuhnya.
Tim pemeriksa lalu menghitung ulang hingga menjadi Rp 11 miliar. Namun Anggrah tidak puas. Tim melakukan penghitungan lagi hingga turun jadi Rp 1,3 miliar. Anggrah lalu menyiasatinya agar dana perusahaan sebesar Rp 29 miliar, "dikeluarkan" dari pemeriksaan. "Dan dimasukkan sebagai transaksi pribadi Lukas (pemilik PT GEA). Akhirnya didapatlah angka Rp 1,19 miliar. Sesuai keinginan Anggrah," terangnya.
Sebagai ucapan terima kasih, PT GEA memberikan Rp 300 juta untuk Anggrah. Saat transaksi itulah, keduanya ditangkap tangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari tangan keduanya, penyidik KPK menyita barang bukti uang Rp 300 juta dengan pecahan Rp 100 ribu.
KPK menggerebek Endang dan Anggrah di kawasan Perumahan Kota Legenda Cibubur, Juli 2012. KPK kemudian melimpahkan kasus ini ke kejaksaan.