TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu, yang dikendalikan warga binaan Lapas Kelas IIA Kota Tanjung Pinang dan jaringan narkoba di Kabupaten Karimun.
Total barang bukti yang berhasil diamankan dari tiga tangkapan sebanyak 349 gram narkoba jenis sabu.
Dari tiga kasus yang diekspose, kasus penangkapan jaringan sabu di Tanjungpinang yang menjadi perhatian wartawan.
Pasalnya, kasus ini melibatkan jaringan narkotika yang dikendalikan oleh warga binaan Lapas Kelas II A Tanjung Pinang.
Jaringan lapas ini juga melibatkan sejumlah oknum berprofesi sebagai pengusaha media di Kepri.
"Pengungkapan terjadi Senin (28/9/2015) kemarin sekitar pukul 17.00 WIB, berdasarkan laporan dari masyarakat yang peduli dengan bahaya narkoba," ujar Kepala BNNP Kepri, Komisaris Besar Polisi, Benny Setiawan, didampingi Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kepri AKBP Bubung Pramiadi, Jumat (2/10/2015).
Informasi yang diperoleh, adanya peredaran sabu-sabu di Jl Sultan Sulaiman, Kota Tanjung Pinang. Setelah dilakukan pengamatan dan pengembangan berdasarkan informasi tersebut, BNNP Kepri bersama BNNK Tanjung Pinang, petugas berhasil mengamankan dua orang kurir sabu berinisial Mm dan Dr di Gang Putri Payung 3.