KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN| Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/3/2016).
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang akan menghadapi vonis hakim, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/10/2016).
ukotjo merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator surat izin mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas Polri.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sukotjo dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, jaksa menuntut hakim untuk menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 3,9 miliar.
Apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita.
Jika hartanya belum mencukupi, maka akan diganti pidana penjara selama 1 tahun.
Jaksa menilai, Sukotjo melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai perbuatan Sukotjo tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Selain itu, tindak pidana yang didakwakan dilakukan bersama dengan aparat penegak hukum.
Meski demikian, Sukotjo ditetapkan sebagai justice collabolator, atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum, dalam perkara pengadaan barang dan jasa dalam proyek pengadaan simulator SIM roda dua dan roda empat pada Korps Lalu Lintas Polri tahun anggaran 2011.
"Terdakwa kooperatif dan konsisten memberi keterangan sebagai saksi dan terdakwa dengan mengakui perbuatan dan membuka keterlibatan pihak lain," ujar Jaksa.
Jaksa menilai, Sukotjo terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama Irjen Pol (Purn) Djoko Susilo selaku Kepala Korps Lalu Lintas Polri, pemilik PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto, dan Brigjen Pol (Purn) Didik Purnomo selaku Wakil Kepala Korlantas Polri.
Dalam proyek pengadaan senilai Rp 198 miliar ini, Sukotjo telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 3,9 miliar, Djoko Susilo sebesar Rp 32 miliar, dan Didik sebesar Rp 50 juta. Selain itu, memperkaya Budi Susanto sebesar Rp 93,381 miliar.
Kemudian, beberapa pihak lain yakni, Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Direktorat Lalu Lintas sebesar Rp 15 miliar, Wahyu Indra P selaku anggota Itwasum Polri Rp 500 juta, Gusti Ketut Gunawa Rp50 juta, Darsian Rp 50 juta, dan Warsono Sugantoro alias Jumadi Rp 678 juta.
Dalam kasus ini, kerugian negara yang diakibatkan mencapai lebih dari Rp 121 miliar.
Penulis | : Abba Gabrillin |
Editor |
: Inggried Dwi Wedhaswary |