Sejumlah petugas kepolisian memusnahkan sabu |
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA- Polda Jawa Timur memusnahkan sabu hasil tangakapan bandar narkoba dan pemakai.
Sabu sabu sebanyak 2,4 kilogram dimusnahkan di halaman Ditreskoba Polda Jatim, Rabu (18/6/2014) pagi.
Pembakaran narkoba ini dalam rangka pemusnahan barang bukti menyambut HUT Bhayangkara ke-68 yang digelar Ditreskoba Polda Jatim.
Narkoba sebanyak itu disita dari tujuh orang tersangka, dalam dua peristiwa penangkapan. Pertama, 27 plastik berisi sabu sebanyak 1,67 kilogram yang disita dalam pengungkapan 1 Mei 2014.
Dalam perkara ini ada tiga orang tersangka. Yakni Viktor Parulian (29), warga Jl Saluyu Indah XIII, Kelurahan Denwati, Kecamatan Rancasari, Bandung; Aji Hidayat (24), warga Blok Sukamah, Cigadung, Subang; dan Nurmawati Nababan (55), asal Kelurahan Denwati yang ngekos di depan pelabuhan Nusa Kambangan.
Serta seorang warga Nigeria bernama Victor (33), tinggal di Kebun Jeruk Jakarta yang sekarang sedang berada di Lapas Nusa Kambangan.
Satu perkara lainnya diungkap pada 12 Mei lalu dengan barang bukti sebanyak 712 gram sabu. Terpisah dua bungkus 553 gram dan 159 gram.
Ada tiga tersangkanya, yakni Wong Paik Kay (29), asal Kuala Lumpur, Malaysia; Fany (33), ibu rumah tangga asal Jl Bali Matraman, Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan; dan Syaiful alias Boro (34), yang juga tinggal di Jl Bali Matraman.
"Dari barang bukti yang disita, tidak semua dimusnahkan. Ada sebagian disimpan untuk kepentingan pemeriksaan labfor," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Awi Setiyon