Kompas.com/Kurnia Sari Aziza| Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, diBalai Kota, Jumat (6/3/2015).
JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang praperadilan yang digugat Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/10/2016).
Dalam sidang perdana ini akan dibacakan poin-poin gugatan Nur Alam terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Betul, hari ini sidang pertama," ujar Kepala Humas PN Jakarta Selatan I Made Sutrisna, Selasa pagi.
Rencananya sidang akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Sidang tersebut akan dipimpin oleh hakim tunggal I Wayan Karya.
Nur Alam akan menguji keabsahan proses penyidikan hingga penetapannya sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan pada 2009-2014 di Sultra.
Pengacara Nur Alam, Maqdir Ismail, mengatakan, alasan mereka ajukan praperadilan karena sebelumnya izin usaha tambang yang dikeluarkan Nur Alam pernah digugat PT Prima Nusa Sentosa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Dalam putusannya, diputuskan bahwa penerbitan IUP tersebut sesuai dengan kewenangan dan prosedur dalam penerbitan IUP," kata Maqdir.
Selain itu, KPK juga belum menetapkan kerugian negara yang dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan dalam kasus Nur Alam.
Maqdir menganggap adanya ancaman penyelidik untuk memintai keterangan Nur Alam, karena kliennya beberapa kali berhalangan memenuhi panggilan KPK.
Ia mengatakan, dalam surat penyelidik, disebutkan bahwa jika Nur Alam tidak datang lagi untuk pemeriksaan, maka penyelidikan akan dilanjutkan tanpa keterangannya.
Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di dua kabupaten di Sultra selama 2009 hingga 2014.
Penyalahgunaan wewenang dilakukan dengan menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.
Selain itu, penerbitan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.
Nur Alam diduga mendapatkan kick back dari pemberian izin tambang tersebut.
Penulis | : Ambaranie Nadia Kemala Movanita |
Editor |
: Bayu Galih |