Emas batangan (VIVAnew/Ist)
|
Jakarta - Penyidik Subdit Harta dan Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyerahkan berkas pemeriksaan dua tersangka penggelapan emas nasabah BRI ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Satu tersangka yang merupakan wakil kepala kantor wilayah Jakarta Selatan belum diperiksa karena masih mendapat perawatan di rumah sakit.
"Tahap pertamanya sudah dilimpahkan pekan lalu. Dari situ penyidik kepolisian menunggu kesimpulan dari pihak kejaksaan, apakah mendapatkan petunjuk untuk melengkapi kekurangan (P18) atau dinyatakan lengkap (P21)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Toni Harmanto, Jumat 12 April 2013.
Toni mengungkapkan bahwa ketiga tersangka diduga melanggar standar operasional prosedur perbankan, karena pada saat nasabah BRI, RD telah memfidusiakan investasi emas dengan kompensasi Rp15 miliar, pihak bank telah menyatakan emas milik RD asli.
Sementara itu hingga kini emas yang digelapkan belum ditemukan. "Pengakuan itu masih kami dalami, tapi yang kami lihat sudah ada SOP yang dilanggar," kata Toni. Saat ini penyidik menunggu tersangka RA pulih, guna menelusuri keterlibatan pimpinan BRI Jakarta Selatan lain yang saat itu menjabat.
Adapun tiga tersangka dalam kasus ini yaitu Wakil Pimpinan Wilayah BRI Jakarta Selatan, RA, Staf Keuangan Kanwil BRI Jakarta Selatan, AM dan Kepala Bagian Administrasi Kredit, RTA.
Para tersangka dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Kasus ini mulai disidik setelah nasabah BRI berinisial RD melaporkan dugaan penggelapan logam mulia senilai Rp32 miliar yang diduga melibatkan karyawan BRI ke Polda Metro Jaya, 8 November 2012 silam.