"Polisi Punya Alasan Mendamaikan Sarpin dengan Komisioner KY"

Author : Administrator | Saturday, August 01, 2015 09:09 WIB
Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar menilai bahwa polisi seharusnya memiliki alasan mendamaikan hakim Sarpin Rizaldy dengan dua Komisioner Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri.

Bambang menilai, dalam penegakan hukum pada dasarnya polisi memang tidak boleh mendamaikan suatu kasus. Polisi seharusnya melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk memcari titik terang ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

"Tetapi polisi bisa saja berdalih mendamaikan kasus dengan alasan agar tidak berdampak luas. Polisi punya alasan mendamaikan Sarpin dan dua komisioner KY itu," ujar Bambang saat dihubungi, Sabtu (1/8/2015).

Selain dalih perkara tersebut bisa berdampak luas, lanjut Bambang, ada hal lain yang dapat dijadikan alasan, yakni bahwa kepolisian memiliki tugas pokok dan fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta pembinaan masyarakat (Binmas) di mana polisi dituntut mengedepankan pendekatan persuasif.

"Meskipun memang, dua bidang kewenangan tersebut bisa menampakkan kontradiksi atas tindakan yang diambil polisi. Apalagi jika tidak terdapat kriteria atau standard yang jelas," ujar Bambang.

Subyektivitas polisi dalam memutuskan suatu perkara dimediasi dan didamaikan atau tidak, menurut Bambang, bisa menimbulkan rasa ketidakadilan di masyarakat. Namun yang pasti, polisi dapat tetap menjadi penengah dalam suatu perkara, bukan melulu mengusut tindak pidananya.

من المقطوع: nasional.kompas.com
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: