Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Komisi III I Putu Sudiartana tiba di gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (15/7/2016). I Putu Sudiartana diperiksa perdana sebagai tersangka pasca penahanan operasi tangkap tangan terkait kasus dugaan suap dalam proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, I Putu Sudiartana mengaku menerima uang sebesar Rp 500 juta dari pengusaha Yogan Askan.
Pemberian uang tersebut diserahkan melalui staf Putu bernama Noviyanti yang dikirim ke sejumlah rekening kerabat politikus Partai Demokrat tersebut.
"Awalnya saya tidak tahu kalau itu dari Pak Yogan, saya kira itu uang hasil jual tanah di Bali," kata Putu saat bersaksi untuk terdakwa Yogan Askan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jl Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (12/10/2016).
Politikus Partai Demokrat itu mengaku menduga uang tersebut berasal dari seorang pembeli sebidang tanah miliknya di Bali.
Lantaran meyakini uang itu sebagai hasil usaha, maka Putu meminta Noviyanti menggunakan uang tersebut sesuai untuk membayar sejumlah kebutuhan.
Salah satunya, Putu meminta agar Novi mengirimkan uang sebesar Rp 200 juta ke rekening temannya yang bernama Jhon. Putu mengklaim pengiriman tersebut sebagai pembayaran utang.
Putu mengaku baru mengetahui bahwa uang berasal dari Yogan, setelah Noviyanti mengaku telah mengirim beberapa nomor rekening kepada Yogan Askan.
"Saya bilang sama Novi, cepat kembalikan uang ini karena waktunya hanya satu bulan. Saya katakan, Novi, kamu akan berhadapan dengan hukum, cepat kembalikan," kata Putu.
Dia mengaku, lebih dulu diciduk KPK sebelum uang tersebut dikembalikan.
Dalam surat dakwaan Jaksa KPK, Putu diduga menerima uang dari Yogan Askan, terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) bagi Provinsi Sumatera Barat, yang diharapkan berasal dari APBN-P 2016.
Uang Rp 500 juta diduga merupakan imbalan bagi Putu. Dalam pertemuan sebelumnya, Putu meminta imbalan Rp 1 miliar.