Suasana gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (22/5/2009)
JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi VIII DPR pada Senin (3/10/2016) siang, menggelar rapat kerja dengan beberapa kementerian lembaga untuk pengambilan keputusan tingkat I terkait Rancangan Undang-Undang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh.
Sedianya, enam menteri hadir pada kesempatan tersebut, yaitu Menteri Agama Lukman Hakim, Menteri Perhubungan Budi Karya, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, serta Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi.
Namun, pada kesempatan tersebut, hanya Menteri Agama yang hadir. Sedangkan menteri lainnya mengutus perwakilan.
Terkait hal tersebut, sejumlah anggota Komisi VIII mengeluhkan sikap para menteri yang kerap mengutus wakilnya dan tampak tak serius dalam pembahasan undang-undang.
Anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ledia Hanifa Amaliah mengatakan, seringkali, pembahasan harus ditunda karena utusan yang dikirim menteri tak berani mengambil kebijakan.
Ia membantah, jika pembahasan UU yang kerap tertunda-tunda adalah karena pihak DPR.
"Kalau memang punya keberpihakan pada jamaah haji dan butuh perubahan sistem regulasi, mohon komitmen dari DPR dan pemerintah," ujar Ledia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Mustaqim juga mengeluhkan hal serupa.
Ia juga menyinggung Menkumham Yasonna yang sering mengutus orang-orang yang berbeda.
"Menkumham sering berganti-ganti orang sehingga tidak nyambung antara pertemuan sebelumnya dengan berikutnya," tutur Mustaqim.
Ketua Komisi VIII Ali taher Parasong berpendapat serupa. Ia menyoroti wakil para menteri yang kerap tak memenuhi keinginan pihak DPR.
"Terus terang, wakil dari Kemenkumham sering kali yang diutus staf biasa. Bukan eselon I, II. Ini undang-undang. Kalau terus menerus tidak hadir terpaksa kami bicarakan di paripurna. Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak," kata Ali.
Penulis | : Nabilla Tashandra |
Editor | : Sandro Gatra |