Anggota Wantimpres Siti Fadilah Supari (ANTARA/Prasetyo Utomo) |
VIVAnews - Tersiar kabar, anggota Dewan Pertimbangan Presiden Siti Fadilah Supari sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Kapolri Jenderal Timur Pradopo enggan berkomentar mengumumkan status mantan Menteri Kesehatan itu.
"Nanti tanya ke Barareskrim yah, saya belum update data terakhir," kata Timur di Istana Negara, Kamis 12 April 2012.
Timur tidak mau menjawab pertanyaan seputar itu karena belum mendapat laporan utuh dari anak buahnya. Dia minta waktu untuk cek kasus tersebut. "Sekali lagi saya belum dapat laporan secara utuh. Memang beliau diperiksa, tapi sekali lagi Kabareskrim yang akan menyampaikan," kata Timur.
"Sekali lagi saya belum dapat laporan secara utuh," ujarnya. "Sekali lagi nunggu secara detail hasil pemeriksaan."
Sementara itu, Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Emil Salim terkejut mendengar kabar status Siti Fadilah Supati. "Tersangka? Saya belum tahu. Tentu dalam kedudukan beliau sebagai mantan Menteri Kesehatan kan? Jadi saya belum tahu. Saya cek dulu deh," kata Emil.
Menurut Emil, harus dipisahkan kedudukan Siti Fadilah saat ini sebagai anggota Wantimpres dan mantan menteri. Di mana, perkara yang kini melillitnya itu terjadi ketika Siti menjabat sebagai menteri. "Jadi dalam kedudukan sebagai mantan Menkes, proses jalan dulu. Saya belum tahu persis duduk perkaranya," ujarnya.
Emil juga mengingatkan untuk tidak terburu-buru mempertanyakan posisi Siti di Wantimpres saat ini. Sebab, kasus masih dalam proses. "Kita lihat dulu, beliau kan sebagai mantan Menkes, bukan sebagai anggota dewan. Dipisahkan dong. Jangan pagi-pagi kita sudah menuduh," ujarnya.
Kalau kena kasus, keanggotaannya di Wantimpres bagaimana? "Terserah nanti bagaimana kesimpulan dari kasus itu. Tentu Pak Presiden yang (memutuskan). Karena kita diangkat dan diberhentikan oleh Bapak Presiden," ujarnya.
Soal status Siti Fadilah diungkapkan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Bencana Kesehatan Mulya Hasyim dan PPA Kemenkes Hasnawaty saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 12 April 2012.
Mereka bersaksi untuk mantan Direktur Pemasaran PT Indofarma, M Naguib, terdakwa korupsi alat kesehatan di Departemen Kesehatan pada 2005. Naguib didakwa karena diduga melakukan penunjukan langsung alat kesehatan untuk kepentingan buffer stock yang menggunakan dana APBN.
Salah satu penasihat hukum terdakwa sempat menanyakan kapan terakhir saksi Mulyahardja dan Hasnawaty diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri dan dalam kapasitas apa. "Saya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Siti Fadilah Supari, sekitar dua pekan lalu," sahut Mulya.
Jawaban senada juga diungkapkan Hasnawaty. Belum diketahui dalam kasus apa Siti Fadilah ini ditetapkan sebagai tersangka. Namun, anggota Dewan Pertimbangan Presiden itu sendiri sudah beberapa kali dimintai keterangan oleh penyidik KPK sebagai saksi bagi tersangka Ratna Dewi Umar dan Rustam Pakaya.
Siti Fadilah pun belum dapat dihubungi. Telepon selularnya pun hanya terdengar pesan kotak suara. (umi)