(ANTARA)
|
VIVAnews - Koordinasi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan alat Simulator SIM yang dilakukan oleh KPK dan Polri masih menemui jalan buntu. Polri bersikukuh pada keputusan antara Kapolri dan Ketua KPK pada 31 Juli lalu.
"Di mana Djoko (Susilo) disidik KPK, sementara PPK (pejabat pembuat komitmen) disidik Polri. Itu kesepakatan Ketua KPK dan Kapolri," kata Kabareskrim Komjen Pol Sutarman di gedung DPR, Jakarta, Senin, 17 September 2012.
Sutarman mempersilakan KPK memeriksa saksi-saksi bagi tersangka mantan Kakorlantas Polri, Irjen Djoko Susilo. Adapun untuk tiga tersangka lainnya, adalah kewenangan Polri untuk menyidik.
"Itu akan duplikasi hukum. Karena apa? Seseorang tidak bisa dihukum dua kali dalam kasus sama. Silakan kita buktikan dulu yang sudah duluan," ujar Sutarman.
Mantan Kapolda Metro Jaya itu juga mengizinkan KPK untuk memeriksa tersangka kasus Simulator SIM yang ditahan Polri di Mako Brimob, sepanjang sebagai saksi untuk tersangka Djoko Susilo.
"Sepanjang memeriksa sebagai saksi untuk tersangka Djoko, silakan. Yang kemarin kan ditujukan untuk tersangka Djoko dkk. Dkk minta dijelaskan dulu," tegasnya. Sutarman menyatakan, hari ini ada permintaan KPK untuk memeriksa saksi di Mako Brimob, namun Polri tetap merujuk pada kesepakatan KPK dan Kapolri.
KPK dan Polri sama-sama mengusut kasus dugaan korupsi pada pengadaan alat simulator ujian SIM. Masalah muncul karena ada kesamaan tersangka di Polri dan KPK, salah satunya, Wakil Kepala Korlantas Polri, Brigjen Polisi Didik Purnomo.