PPATK: Ada Dua Terobosan Memberantas Korupsi

Author : Administrator | Friday, September 28, 2012 08:48 WIB
Wakil Kepala PPATK Agus Santoso (VIVAnews/Fernando Randy)

VIVAnews - Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) memberikan dua terobosan hukum yang bisa digunakan oleh penegak hukum untuk memberantas dan memberikan efek jera kepada koruptor.

Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Agus Santoso, mengungkapkan kedua terobosan itu yakni penuntutan kumulatif dan pembuktian terbalik atas harta kekayaan terdakwa.

"UU TPPU memberikan landasan hukum bagi penyidik untuk menggabungkan penyidikan tindak pidana asal, dalam hal ini tipikor, dengan penyidikan TPPU untuk kemudian dilanjutkan dengan penuntutan/dakwaan kumulatif," ujar Agus kepada VIVAnews, Jumat 27 September 2012.

Selain itu, lanjut Agus, di dalam proses persidangan, hakim juga diberi kewenangan oleh UU TPPU untuk mewajibkan terdakwa membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan merupakan hasil dari tindak pidana.

Untuk membantu implementasi pasal 77 dan 78 UU TPPU ini, menurut Agus, penyidik perlu melakukan pemberkasan harta kekayaan yang dimiliki oleh tersangka korupsi.

"Dengan dua terobosan hukum ini, maka pasti akan menimbulkan efek jera atau deterrent effect," katanya.

Menurut Agus, bukan hanya koruptor saja yang dijerat hukum. Setiap pihak yang terlibat dalam proses pencucian uang seperti keluarga, istri, suami dan anak. Ini bisa juga kerabat dekat lainnya yang dipersangkakan sebagai pelaku aktif, pasif maupun fasilitator.

Dirampas Negara

Para koruptor juga bisa dimiskinkan karena tidak bisa membuktikan bahwa asal muasal hartanya berasal dari kegiatan yang sah. "Harta yang diperoleh secara illegal itu (hasil korupsi) dirampas untuk negara," tegasnya.

Dengan mengimplementasikan pasal-pasal UU TPPU itu, Agus meyakini, pemberantasan korupsi akan lebih efektif sekaligus memberikan efek jera. (ren)

من المقطوع: http://nasional.news.viva.co.id
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: