Presiden PKS Masih Diperiksa KPK, Belum Ditahan

Author : Administrator | Thursday, January 31, 2013 09:50 WIB
Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq digelandang KPK. (ANTARA/Rosa Panggabean)

VIVAnews – KPK menetapkan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, sebagai tersangka kasus impor daging. KPK semalam menangkap Luthfi di kantor Dewan Pimpinan Pusat PKS, Jakarta.

Sampai saat ini Luthfi masih berada di KPK untuk diperiksa. Namun ia belum ditahan. “Belum dilakukan proses penahanan,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Kamis, 31 Januari 2013.

KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalamm kasus impor daging yang menjerat Luthfi Hasan. Keempatnya adalah Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi yang merupakan Direktur PT Indoguna Utama, serta Ahmad Fathanah dan Lutfi Hassan Ishaq sendiri.

Penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp1 miliar yang terdiri dari pecahan Rp100 ribu di mobil Ahmad Fathanah selepas ia bertemu Arya Abdi Effendi di gedung PT Indoguna. Selain itu, KPK juga menyita beberapa buku tabungan dan sejumlah berkas dokumen.

Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaiamana diubah pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sementara Ahmad Fathanah dan Luthfi Hassan Ishaq diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. (umi)

من المقطوع: http://nasional.news.viva.co.id
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: