Psikolog: Efek Pornografi, Kasus Kekerasan Seksual Meningkat

Author : Administrator | Tuesday, February 10, 2015 10:33 WIB
Seorang anak mengikuti aksi menentang kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan.
Seorang anak mengikuti aksi menentang kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan.

REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA -- Melihat maraknya kasus kekerasan seksual akibat pornografi yang terjadi, Elly Risman, psikolog yang juga pendiri yayasan Kita dan Buah Hati menuntut pemerintah untuk segera bertindak. Ia berharap agar presiden Joko Widodo memulai revolusi mental dari sini, dari bencana kekinian yang dihadapi anak sebagai dampak negatif teknologi media.

“Pemerintah, presiden dan wakil presiden harus mendorong Departemen Kesehatan (Depkes) untuk melakukan penelitian bahwa pornografi itu merusak otak,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (9/2).

Jika benar-benar terbukti bahwa pornografi merusak otak, kata Elly Risman, maka depkes harus mengakui bahwa pornografi adalah penyakit. Dengan begitu konsekuensi yang harus dilakukan adalah semua kejahatan seksual baik suka sama suka maupun tidak, membutuhkan terapi.

Lulusan Fakultas Psikologi Universitas Indonesia ini mencontohkan kasus kekerasan seksual yang dilakukan Emon kepada puluhan anak- anak. Semuanya harus diterapi termasuk para korban juga keluarga korban. Namun sayangnya Indonesia tidak memiliki rumah sakit yang menangani pornografi dan kasus seksual seperti menangani kasus narkoba.

“Indonesia tidak punya terapis khusus untuk menangani kasus kekerasan seks pada anak-anak, lalu kalau anak itu diterapi dimana tempatnya, tenaga terapinya darimana, biayanya darimana, ya dari BPJS lahh,” keluhnya.

Padahal, menurutnya, kasus ini terjadi begitu banyak, anak anak tersebut akan terus melakukan aktivitas seksual, dan pada usia remaja akan terpapar HIV. “Pemerintah tidak punya uang untuk menangani HIV pada anak yang bertabur di 9000 pulau. Berarti depkes harus menyiapkan tenaga terapis,” ucapnya.

Selain itu, ia juga menuntut agar Departemen Pendidikan dan Menkumham untuk mengambil tindakan. Kekerasan seksual banyak dilakukan oleh pengajar, tetapi Elly menilai bahwa Diknas belum melakukan apapun terhadap masalah tersebut. Sementara penegakan hukum oleh Menkumham juga dirasa kurang.  

“Menhukham harus menerapkan UU, atau memperkuat  pemberlakuan UU pornografi,” jelasnya.

Belakangan, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawangsa dengan tegas menyatakan bahwa saat ini Indonesia dalam kondisi darurat pornografi karena biaya untuk belanja pornografi yang diperkirakan mencapai Rp 50 triliun sepanjang tahun 2014. Angka itu bahkan disamakan dengan total belanja narkoba. mg03

من المقطوع: http://nasional.republika.co.id
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: