( ANTARA/Rosa Panggabean)
|
Bogor - Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa malam, tujuh orang yang diduga melakukan suap untuk perizinan tanah di Kabupaten Bogor langsung ditangkap.
"Dari mereka, kami mengamankan uang Rp800 juta," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam acara konfrensi pers di Jakarta, Selasa 16 April 2013.
Uang sebanyak itu, menurut Johan, ditaruh di dalam tas ransel dengan pecahan Rp100 dan Rp50 ribu.
Johan menuturkan, tidak menutup kemungkinan jumlah uang yang disita oleh KPK bertambah karena hingga saat ini masih dilakukan penghitungan dan pemeriksaan kepada sejumlah orang yang diamankan.
"Statusnya hingga kini adalah terperiksa, kami punya waktu satu kali 24 jam untuk memutuskan status mereka," katanya.
Dari tujuh orang yang ditangkap, menurut Johan, sebanyak empat orang merupakan pihak swasta, dua orang supir, dan satu orang pegawai di pemerintah kabupaten bogor.
Mereka yang ditangkap seluruhnya adalah laki-laki dengan inisial STT yaitu direktur PT Gerindo Perkasa, supir STT, W yang diduga sebagai makelar tanah, supir W dan N yang diduga masih berkaitan dengan PT GP. Kemudian U, yang merupakan salah satu pegawai Pemkab Bogor, dan I pihak yang juga diduga adalah makelar tanah.