Ilustrasi mogok kerja
|
TEMANGGUNG - Ratusan buruh pabrik kayu lapis CV Sinar Sengon Sejahtera (SSS) 2 di Desa Nguwet, Kecamatan Pringsurat, Temanggung, Jawa Tengah, mogok kerja.
Upaya ini dilakukan sebagai bentuk protes mereka terhadap pihak perusahaan yang tidak membayar upah sesuai ketentuan.
"Kami akan terus mogok kerja hingga tuntutan kami dipenuhi," ujar Novianto, salah seorang pekerja pabrik, Kamis (21/3/2013) petang.
Aksi mogok kerja tersebut sudah dilakukan karyawan sejak Rabu (20/3) malam.
Koordinator aksi, Eko, mengatakan, para buruh sudah pernah menyampaikan masalah tersebut pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Temanggung, namun tidak direspon.
Para buruh juga pernah berkomunikasi dengan manajemen pabrik, namun upaya ini juga tidak menghasilkan kesepakatan apa-apa.
Selama ini, para buruh CV SSS sudah digaji sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) yakni Rp 940.000.
Namun, menyangkut upah lembur, buruh hanya dibayar flat, dengan besaran upah yang dibayar sesuai dengan lama waktu lembur.
Padahal, berdasarkan ketentuan Dinas tenaga kerja dan transmigrasi, bila lembur satu jam kerja di jam pertama mestinya dibayar 1,5 jam.
Sedangkan di jam kedua hingga jam terakhir lembur mestinya dibayar dua kali lipat.