Revisi KUHAP, Penyadapan Harus Mendapat Izin Hakim
Author : Administrator | Tuesday, March 19, 2013 10:28 WIB
|
Ilustrasi ruang sidang DPR |
JAKARTA - Penyadapan percakapan telepon hanya bisa dilakukan terhadap tindak pidana serius serta harus mendapat surat izin dari hakim pemeriksa pendahuluan. Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang selama ini sering mengungkap kasus korupsi melalui penyadapan pun tak terkecuali harus mendapatkan izin dari hakim pemeriksa pendahuluan.
Rumusan itu tertuang dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang sudah diajukan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin kepada DPR, pekan lalu. Amanat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengantarkan Rancangan UU Hukum Acara Pidana tertanggal 11 Desember 2012 telah disampaikan kepada Ketua DPR. Revisi KUHAP ini diajukan pemerintah untuk mengganti UU No 8/1981 tentang KUHAP yang sempat disebut sebagai karya agung bangsa Indonesia.
Rancangan Undang-undang tentang Hukum Acara Pidana yang telah diparaf Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo dan Jaksa Agung Basrief itu terdiri dari 18 bab dan 286 pasal. Dalam penjelasan Rancangan Undang-undang KUHAP, Pemerintah menjelaskan perubahan KUHAP yang sudah berusia 32 tahun itu dimaksudkan untuk menghadirkan sistem peradilan yang lebih maju dan lebih menangkap rasa keadilan yang berkembang di masyarakat.
Rancangan Undang-undang KUHAP yang diajukan pemerintah banyak mengintrodusir hal baru seperti hakim pemeriksa pendahuluan, konsep plea bargaining dengan pemeriksaan jalur khusus serta konsep pemeriksaan saksi mahkota yang dalam praktiknya sering disalahmengertikan serta masalah penyadapan yang juga sering dipersoalkan sejumlah kalangan.
Konsep plea bargaining dan pemeriksaan jalur khusus itu sepertinya mewadahi diskursus yang mencuat belakangan ini mengenai justice collaborator dalam persidangan kasus korupsi.
Dalam draf rancangan UU KUHAP, pemerintah menyebutkan, penyadapan pembicaraan telepon pada intinya dilarang. Penyadapan hanya dimungkinkan terhadap 20 tindak pidana serius yang secara limitatif diatur dalam Rancangan Undang-undang KUHAP. Kedua puluh tindak pidana yang dikecualikan adalah (1) tindak pidana terhadap keamanan negara; (2) pidana perampasan kemerdekaan/penculikan; (3) pencurian dengan kekerasan; (4) pemerasan; (5) pengancaman; (6) perdagangan orang (7) penyelundupan (8) korupsi; (9) pencucian uang; (10) pemalsuan uang (11) keimigrasian (12) pidana mengenai bahan peledak dan senjata api (13) terorisme (14) pelanggaran berat HAM (15) psikotropika dan narkotika (16) pemerkosaan; (17) pembunuhan; (18) penambangan tanpa izin (19) penangkapan ikan tanpa izin dan (20) pembalakan liar.
Sedang proses penyadapan yang diatur dalam pasal 83 KUHAP mengharuskan penyidik mendapat perintah tertulis dari atasan penyidik setelah mendapat izin dari Hakim Pemeriksa Pendahuluan. Selanjutnya, penuntut umum menghadap kepada Hakim Pemeriksa Pendahuluan bersama dengan penyidik menyampaikan permohonan tertulis kepada Hakim Pemeriksa Pendahuluan dengan menyertai alasan dilakukan penyadapan. Hakim Pemeriksa Pendahuluan kemudian mengeluarkan penetapan izin penyadapan selama 30 hari dan bisa diperpanjang paling lama 30 hari lagi.
Hakim Pemeriksa Pendahuluan bisa menolak mengeluarkan penetapan izin penyadapan namun disertai dengan alasannya. Sedang pelaksanaan penyadapan harus dilaporkan kepada atasan penyidik dan Hakim Pemeriksa Pendahuluan.
Dalam pasal 84 RUU KUHAP diatur bahwa dalam keadaan mendesak penyidik dapat melakukan penyadapan tanpa surat izin dari Hakim Pemeriksa Pendahuluan dengan ketentuan wajib memberitahukan penyadapan tersebut kepada Hakim Pemeriksa Pendahuluan melalui penuntut umum. Sedang pengertian "keadaan mendesak' adalah bahaya maut atau ancaman luka fisik yang serius dan mendesak, permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap keamanan negara dan atau permufakatan jahat yang merupakan corak tindak pidana terorganisasi.
Penyadapan "tanpa izin dalam keadaan mendesak" itu harus dilakukan paling lambat dua hari setelah penyadapan kepada Hakim Pemeriksa Pendahuluan. Jika Hakim Pemeriksa Pendahuluan tidak memberikan izin, maka penyadapan harus dihentikan.
Sedang Hakim Pemeriksa Pendahuluan adalah pejabat yang diberi wewenang menilai jalannya penyidikan dan penuntutan serta kewenangan lain yang diberikan undang-undang. Hakim Pemeriksa Pendahuluan akan dibentuk dua tahun setelah KUHAP baru diundangkan. Sebelum Hakim Pemeriksa Pendahuluan terbentuk, fungsi itu dijalankan Wakil Ketua Pengadilan.
Hakim Pemeriksan Pendahulaun mirip dengan hakim praperadilan selama ini namun RUU KUHAP mengatur Hakim Pemeriksa Pendahuluan tidak menangani perkara biasa di pengadilan.
من المقطوع: http://nasional.kompas.com
Shared:
Comment