VIVAnews - Selain ruang kerja, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menggeledah rumah dinas Gubernur Riau Rusli Zainal, Senin 25 Februari 2013. Rusli tidak berada di kediamannya itu ketika penggeledahan berlangsung.
"Bapak ke Jakarta. Sejak Jumat lalu tidak ada di kediaman," ujar seorang petugas Satpol PP yang sehari-hari menjaga rumah dinas itu.
Penggeledahan kediaman Rusli Zainal juga mendapat pengawalan dari pihak kepolisian. Terlihat satu unit mobil gegana milik Polda Riau terparkir di depan rumah gubernur.
Sementara itu wartawan tidak diperbolehkan memasuki kawasan perumahan gubernur.
Selain kasus suap PON Riau, Rusli Zainal juga jadi tersangka kasus penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT).
Dalam kasus yang sama pengadilan Tipikor sudah menahan dan memvonis mantan bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar, mantan bupati Siak Arwin AS, mantan bupati Kampar Burhanuddin dan mantan kepala dinas kehutan Riau, Suhada Tasman.
Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan hari ini penyidik menggeledah kantor rumah Gubernur Riau Rusli Zainal di Jalan Diponegoro, Pekanbaru.
Penggeledahan terkait kasus suap PON Riau dan penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT).
"Ada penggeledahan terkait dengan kasus Riau dengan tersangka RZ dalam kaitan dengan Perda PON, di Jalan Diponegoro, di rumah dinas pendopo sebagai rumah dinas gubernur," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Senin, 25 Februari 2013.
Menurut Johan, penggeledahan saat ini masih berlangsung. "Penggeledahan masih berlangsung dari jam 10.00 WIB," ujarnya.
من المقطوع: http://nasional.news.viva.co.id/news/read/393125-rumah-di-pekanbaru-digeledah-kpk--rusli-zainal-di-jakarta