Pejabat terkait menyatukan tangan saat usai memaparkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang pembentuan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Foto Yudhi Mahatma/Antara
JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Perpres ini merupakan payung hukum Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau (Saber Pungli) yang ditugaskan untuk memberantas praktik pungutan liar secara efektif dan efisien.
Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu berharap hadirnya Satgas Saber Pungli ini dapat mendorong adanya percepatan reformasi birokrasi. Pasalnya, selama ini masyarakat selalu mengeluhkan sulitnya mengurus segala perizinan dan surat-surat di instansi-instansi pemerintah.
"Ya kan pemberantasan pungli ini mendorong percepatan reformasi birokrasi," ucap Masinton saat dihubungi Okezone, Sabtu (22/10/2016).
Politikus PDI Perjuangan itu meminta tim ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk membasmi praktik-praktik pungli yang sudah mengakar sejak lama di berbagai instansi pemerintahan dari pusat hingga di daerah-daerah.
"Semuanya harus melakukan pemberantasan pungli di masing-masing instansinya," tegasnya.
Sebelumnya, dalam Perpres itu, Satgas Saber Pungli bertugas untuk memberantas praktik pungutan liar secara efektif dan efisien. Caranya, dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, satuan kerja dan sarana prasarana. Baik yang berada di kementerian/lembaga atau pemerintah daerah.
Satgas itu memiliki empat fungsi, yakni intelejen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi. Satgas Saber Pungli ini dipimpin Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Dwi Priyatno sebagai Ketua Pelaksana, serta Wakil Ketua Pelaksana I dan II yakni Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Sri Wahyuningsih (pelaksana tugas) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Widyo Pramono.
Tim Saber Pungli adalah salah satu bagian kebijakan pemerintah melaksanakan reformasi di bidang hukum. Saber Pungli akan memantau sektor pelayanan publik dari Aceh hingga Papua. Sektor pelayanan yang dipantau, mulai dari pembuatan KTP, SKCK, STNK, SIM, BPKB, izin bongkar muat barang di pelabuhan dan sejumlah izin di berbagai kementerian lainnya.
(fzy)