SBY Berperan Besar Pertahankan Pemilihan Kepala Daerah secara Langsung

Author : Administrator | Thursday, September 11, 2014 09:26 WIB
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinilai memiliki peran yang sangat krusial terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada). Penetapan RUU Pilkada menjadi undang-undang akan sangat dipengaruhi oleh sikap pemerintah yang menjalankan instruksi Presiden.

Pengamat hukum tata negara, Refly Harun, mengatakan, jika disahkan, RUU Pilkada akan mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Fraksi pendukung wacana ini lebih banyak dibandingkan yang ingin tetap mempertahankan pemilihan secara langsung.

Dengan kondisi ini, Refly berharap Presiden SBY menginstruksikan Menteri Dalam Negeri untuk konsisten mendukung pilkada langsung. Jika tak ada penegasan dari Presiden SBY, Refly yakin, mekanisme pemilihan akan berubah mulai tahun 2015 dan kepala daerah akan dipilih oleh DPRD.

"Saya sarankan kepada SBY, kalau koalisi pilkada lewat DPRD tak terbendung, pemerintah harus menggunakan hak 50 persen suaranya. Sangat elitis kalau kepala daerah hanya dipilih DPRD," kata Refly, dalam sebuah diskusi di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (10/9/2014).

Sebuah RUU, lanjut dia, tak dapat disahkan menjadi undang-undang jika tak disetujui bersama antara DPR dan pemerintah. Konsistensi pemerintah inilah yang dinyatakan Refly sebagai hal paling berpengaruh dalam mempertahankan sistem pilkada langsung.

"Kalau tidak disetujui bersama, (RUU) tidak bisa disahkan dalam masa sidang itu," ujarnya.

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR Arief Wibowo menyatakan hal yang sama. Konsistensi pemerintah yang mendukung kepala daerah harus dipilih langsung akan memudahkan perjalanan demokrasi di Indonesia. Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu berharap SBY dapat membedakan posisi sebagai kepala pemerintahan dan posisi sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Partai Demokrat menjadi salah satu fraksi yang mengusulkan kepala daerah dipilih oleh DPRD.

"Pemerintah itu kira-kira punya porsi 50 persen dan DPR punya porsi 50 persen. Sepanjang pemerintah bersikukuh pada pandangannya, sebenarnya lebih mudah untuk diselesaikan," kata Arief.

Arief menambahkan, fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih berubah sikap dari yang semula setuju kepala daerah dipilih langsung menjadi dipilih oleh DPRD. Perubahan itu terjadi pasca-Pemilu Presiden 2014.

"Orientasinya pada politik atau kepentingan banyak orang? Kalau politik, itu adalah arus yang tidak perlu diikuti. Kita berharap Pak SBY bersikap sebagai presiden, bukan sebagai ketua umum partai," katanya.

Pembahasan RUU Pilkada berlangsung alot, terutama mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah. Berdasarkan hasil rapat Panja RUU Pilkada pada 9 September 2014, fraksi partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih ingin agar kepala daerah dipilih oleh DPRD seperti zaman Orde Baru dengan berbagai alasan. Hanya PDI-P, Hanura, dan PKB yang meminta kepala daerah dipilih secara langsung.

Mengenai sistemnya, Fraksi Partai Demokrat, Golkar, PPP, PAN, dan PDI Perjuangan mengusulkan agar calon yang maju dalam pilkada tidak diusung dalam satu paket. Opsinya adalah calon wakil kepala daerah bisa berasal dari pegawai negeri sipil (PNS), dari partai politik, kalangan profesional, atau sesuai dengan UU Aparatur Sipil Negara. Sementara itu, Fraksi PKS, PKB, Gerindra dan Hanura mengusulkan calon yang maju di pilkada diusung dalam satu paket.

Untuk penyelesaian sengketa hasil pilkada, mayoritas fraksi di DPR mengusulkan sengketa tersebut ditangani oleh Mahkamah Agung. Hanya Fraksi PKB dan Hanura yang mengusulkan sengketa hasil pilkada diselesaikan di Mahkamah Konstitusi dan Fraksi Partai Gerindra mengusulkan sengketa hasil pilkada melalui PTUN.

Untuk anggaran penyelenggaraan pilkada, Fraksi Partai Demokrat, Golkar, PAN, dan Gerindra mengusulkan penyelenggaraan pilkada dibebankan pada APBN. Sementara itu, Fraksi PDI-P, PKS, PPP, PKB, dan Hanura mengusulkan penyelenggaraan pilkada dibebankan pada APBD. Setelah disepakati di tingkat panja, rumusan akan ditetapkan pada 23 September 2014 di tingkat komisi bersama Menteri Dalam Negeri. Selanjutnya, hasil keputusannya akan dibawa ke tingkat II untuk diputuskan dalam rapat paripurna DPR pada 25 September 2014.

من المقطوع: http://nasional.kompas.com/read/2014/09/11/07171061/SBY.Berperan.Besar.Pertahankan.Pemilihan.Kepala.Daerah.secara.Langsung
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: