Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi saling mengangkat tangan dengan Menkumham, Plt Kapolri, Menkopolhukam, dan Jaksa Agung usai melakukan konferensi pers bersama di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/3/2015). KPK melimpahkan kasus rekening gendut Budi Gunawan kepada Kejaksaan dengan alasan Budi Gunawan telah menang pra peradilan melawan KPK |
JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melimpahkan perkara Komjen (Pol) Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung dinilai sebagai langkah yang tidak tepat. Keputusan tersebut dianggap tidak mewakili aspirasi dari internal isntitusi KPK.
"Ini kritik bagi pimpinan sementara KPK. Seharusnya mereka sadar bahwa mereka belum definitif. Dalam kondisi ini, seharusnya mereka libatkan aspirasi dari seluruh internal KPK," ujar peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting kepada Kompas.com, Senin (2/3/2015).
Miko mengatakan, dalam konteks situasi bagi KPK saat ini, seharusnya para pimpinan KPK tersebut tidak mengambil keputusan mutlak berdasarkan level pimpinan saja. Ia menilai keputusan KPK untuk tidak meneruskan proses hukum dan melimpahkan perkara tidak sesuai dengan semangat dan tujuan KPK sebagai pemberantas korupsi.
Menurut Miko, pada kondisi normal, pimpinan KPK memang tidak perlu meminta masukan dari jajaran internal KPK. Namun, dalam hal ini, pimpinan sementara dirasa perlu meminta pendapat dan masukan dari pegawai internal KPK.
Miko menyebutkan, pelimpahan kasus Budi Gunawan oleh pimpinan sementara KPK merupakan bentuk sikap kompromi yang mengecewakan. Terlebih lagi, dengan adanya Peraturan Pemerintah No 3 Tahun 2003 mengenai Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Polri, maka peluang bagi Kepolisian untuk mengambil alih kasus Budi Gunawan akan semakin besar.
"Jika kasus Budi Gunawan dilimpahkan, potensi kepentingan sangat terbuka lebar. Kasus tersebut sangat dimungkinkan untuk dihentikan penyelidikannya," kata Miko.
KPK telah melimpahkan penanganan perkara yang melibatkan Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan bahwa penetapan status tersangka Budi oleh KPK tidak sah secara hukum.
Jaksa Agung HM Prasetyo berpendapat bahwa kasus Budi Gunawan akan lebih tepat jika ditangani oleh internal kepolisian. Hal ini memungkinkan kasus tersebut untuk dilimpahkan ke Bareskrim Polri.