Managam Manurung, Sekretaris Utama Badan Pertanahan Nasional memenuhi panggilan KPK.
|
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Sekretaris Utama Badan Pertanahan Nasional (BPN), Managam Manurung, sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Kamis 11 April 2013.
Managam yang mengenakan kemeja garis-garis warna hitam tiba di kantor KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 10 pagi.
Pejabat BPN itu diperiksa sebagai saksi untuk tiga orang tersangka, yakni Andi A Mallarangeng (Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga), Deddy Kusdinar (mantan Kepala Biro Rumah Tangga Kemenpora), Teuku Bagus Muhammad Noor (Ketua Kerjasama Operasi Hambalang Adhi-Wika).
"Mungkin pemeriksaan ini saya diminta keterangan tambahan," kata Managam kepada wartawan di kantor KPK, Kamis 11 April 2013.
Terkait dengan permasalahan sertifikat tanah di bukit Hambalang, menurut dia, tidak ada salah. Penerbitan sertifikat tanah oleh BPN itu, lanjut Managam, sudah sesuai prosedur yang telah ditentukan. "Prosesnya sudah berlangsung lama," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, status kepemilikan tanah seluas 30 hektare di bukit Hambalang--yang oleh Kemenpora dibangun sekolah sekaligus tempat pelatihan altlet nasional--masih belum jelas.
Sebab, pengelola tanah itu, PT Buana Estate milik anak Probosutedjo, belum pernah melepas kepemilikan kepada Kemenpora.
Untuk memastikan hal tersebut, KPK pernah memanggil anak Probosutedjo, Rita, untuk diperiksa sebagai saksi beberapa waktu lalu. Pengacara Rita, Ariano Sitorus mengatakan bahwa PT Buana Estate belum pernah membuat surat pelepasan hak atas tanah 30 hektare tersebut. Dan tidak pernah menerima uang atas penyerahan tanah 30 hektare tersebut dari Kemenpora.