Ketua KPK Agus Rahardjo, dan para pimpinan KPK lainnya saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/2/2016). |
JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, saat ini penyidik KPK masih berfokus menelusuri pemberi dan penerima suap dalam kasus pembahasan Peraturan Daerah tentang Reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
Agus memastikan bahwa KPK akan mengungkap semua yang terlibat, baik pemberi maupun penerima suap.
"Pemberi dan penerima yang kami prioritaskan," ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/4/2016).
Menurut Agus, penyidik KPK sedang mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan yang cukup untuk menentukan tersangka baru dalam kasus tersebut. Ia memastikan, pengembangan kasus tersebut akan terus berlanjut.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap terkait reklamasi.
Tiga tersangka itu adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Personal Assistant PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
KPK juga telah memeriksa beberapa anggota DPRD DKI dan pejabat di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Beberapa di antaranya ialah Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik.
Selain itu, KPK juga memeriksa beberapa pengusaha swasta yang terlibat dalam proyek reklamasi.
Beberapa di antaranya seperti Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan, Direktur Utama Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma, dan CEO Pluit City Halim Kumala.