Sidang Gugatan Pilpres, Hakim MK Periksa Saksi Lewat 'Teleconference'

Author : Administrator | Monday, August 11, 2014 13:51 WIB
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin Hamdan Zoelva melaksanakan sidang lanjutan di Gedung MK, Jumat (8/8/2014). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan Bawaslu terkait gugatan Pilpres 2014 oleh pasangan Prabowo-Hatta.

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta keterangan saksi sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2014 melalui teleconference. Permintaan keterangan saksi itu merupakan lanjutan dalam sidang PHPU, di Gedung MK, Jakarta, Senin (11/8/2014).

Pemeriksaan saksi dilakukan dari Gedung MK Jakarta dan Kampus Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah. Ada dua saksi yang memberikan keterangannya melalui teleconference.

Saksi pertama adalah Nurudin Alexis, warga Semarang yang menjadi Ketua KPPS di TPS 6, Kelurahan Mangunharjo, Semarang.

Saksi kedua adalah Yohanes Supeno. Yohanes merupakan warga Candisari, Semarang, yang menjadi Ketua PPS di Kelurahan Wonotingal, Candisari, Semarang.

Pemeriksaan kedua saksi ini berlangsung cukup singkat, sekitar 15 menit. Majelis hakim hanya menanyakan mengenai jumlah daftar pemilih tetap (DPT), jumlah pengguna hak pilih, jumlah suara sah, dan jumlah daftar pemilih khusus tambahan di masing-masing wilayah tersebut.

Setelah pemeriksaan melalui teleconference selesai, sidang ketiga PHPU kembali berlanjut dengan memeriksa saksi yang telah diajukan KPU di Gedung MK, Jakarta.

من المقطوع: http://indonesiasatu.kompas.com/read/2014/08/11/13162491/sidang.gugatan.pilpres.hakim.mk.periksa.saksi.lewat.teleconference?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Kknwp
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: