Forkorus Yoboisembut yang mengklaim sebagai Presiden Republik Federal Papua Barat (Antara/ Anang Budiono) |
VIVAnews - Sidang perdana kasus makar dengan tersangka Forkorus Yaboisembut, yang mengklaim sebagai Presiden Negara Republik Federal Papua Barat, dan empat rekannya berlangsung di Pengadilan Negeri Jayapura, Senin 30 Januari 2012. Sidang dijaga ketat oleh aparat Polri dan TNI.
Sekitar 630 personel gabungan Polri TNI bersenjata lengkap, diterjunkan kelapangan untuk menjaga akses masuk Kota Abepura ke lokasi pengadilan.
Forkorus Yaboisembut sang "presiden" dan empat rekannya, yakni: Edison Waromi, "Perdana Menteri Papua Barat"; Selfius Bobbi, Panitia Kongres Rakyat Papua III; Agust Makbrawen Sananay dan Dominikus Sorabut; dituduh melakukan tindakan makar yakni mendeklarasikan berdirinya negara Papua Barat, saat Kongres Rakyat Papua III berlangsung Oktober tahun lalu.
Dalam sidang pembacaan dakwaan ini para tersangka didampingi 35 pengacara. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jack Oktavianus yang juga Ketua Pengadilan Negeri Jayapura.
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan kelima tersangka telah melakukan tindakan makar yakni mendirikan negara Republik Federal Papua Barat sekaligus mendeklarasikan presiden dan jajaran kabinetnya.
Forkorus Yaboisembut sendiri menolak dakwaan jaksa dan persidangan. "Kami tidak salah dan menolak sidang ini, karena mendirikan suatu bangsa adalah hak segala bangsa dan itu juga tercantum dalam pembukaan UUD'45," kata Forkorus, yang saat sidang dikawal ratusan pendukungnya.
Setelah pembacaan dakwaan dan tanggapan para terdakwa, sidang ditutup. Sidang akan dilanjutkan Senin yang akan datang.
Forkoprus ditangkap saat aparat membubarkan paksa Kongres Rakyat Papua III, 19 Oktober 2011, di Lapangan Sakeus Padang Bulan Abepura Papua.
Pasukan keamanan menerobos masuk ke tengah kerumunan massa dengan kendaraan barakuda saat rekomendasi kongres--yang intinya menolak negara Indonesia--dan kemerdekaan Papua, dibacakan. Aparat menembakkan peluru ke udara, membuat massa panik berlarian. Korban jiwa berjatuhan kala itu. Sedikitnya dua orang ditemukan tak bernyawa. (kd)