Pengacara Raoul Adithya Wiranatakusumah didakwa menyuap hakim dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/10/2016).
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Raoul Adithya Wiranatakusumah yang didakwa menyuap hakim dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tidak mengajukan nota keberatan atas surat dakwaan Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/10/2016).
"Saya menyesal atas perbuatan saya, meski tidak semua isi dakwaan benar. Masalah ini memisahkan saya dengan keluarga dan anak saya yang masih kecil," ujar Raoul, di Pengadilan Tipikor.
Saat ditemui seusai persidangan, Raoul tidak menjelaskan perbuatan yang disesalinya.
Ia bahkan membantah telah berkomunikasi dengan hakim.
"Itu tidak ada, kalian ikuti jadwal persidangan saja, masalah ini sudah cukup berat buat saya ya," kata Raoul.
Raoul didakwa menyuap dua hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya sebesar 28.000 dollar Singapura.
Penyuapan tersebut melalui panitera PN Jakarta Pusat, Muhammad Santoso.
Menurut Jaksa, pemberian tersebut bertujuan agar Raoul dapat memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada hakim untuk diadili.
Perkara yang dimaksud yakni, gugatan perdata antara PT Mitra Maju Sukses (MMS) melawan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP), Wiryo Triyono dan Carey Ticoalu.
Dalam perkara ini, Raoul mewakili PT KTP dan dua tergugat lainnya.
Penulis | : Abba Gabrillin |
Editor |
: Inggried Dwi Wedhaswary |