Tommy Laporkan Suap Sebagai Gratifikasi

Author : Administrator | Thursday, June 21, 2012 12:11 WIB
Tersangka suap Tommy Hindratno (VIVAnews/Anhar Rizki Affandi)

VIVAnews - Tersangka suap restitusi pajak Bhakti Investama, Tommy Hindratno, tampaknya mencari celah hukum agar terbebas dari tuduhan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mantan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Sidoarjo Selatan pun akan melaporkan uang yang diterimanya dari pengusaha James Gunardjo sebesar Rp280 juta ke KPK.

"Kami akan melaporkan penerimaan itu sebagai gratifikasi," kata pengacara Tommy, Tito Hananta Kusuma, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 21 Juni 2012.

Menurut Tito, sesuai dengan Pasal 12B dan 12C Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diatur penerima gratifikasi dapat melaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari. "Sesuai dengan UU, batas akhir pelaporan yakni 30 hari. Kita harap KPK mau menerima laporan ini," ujar Tito.

Adapun, di Gedung KPK juga, Tito membagikan fotokopi surat dari Tommy kepada KPK. Surat tertanggal 20 Juni 2012 itu kurang lebih berisi tentang keinginan Tommy untuk melaporkan suap James sebagai gratifikasi.

Tito mengatakan, laporan gratifikasi yang akan disampaikan, yakni sebesar Rp180 juta. Sedangkan Rp100 juta adalah utang James kepada Tommy. "Rp180 juta itu pemberian James, sedangkan Rp100 juta pelunasaan hutang James," kata Tito, yang juga tertulis dalam surat tersebut.

Pada kasus ini, KPK telah menetapkan pegawai Dirjen Pajak, Tommy Hindratno dan perantara James Gunarjo sebagai tersangka. Tommy dan James, ditangkap KPK sekitar pukul 14.00 WIB di Rumah Makan Sederhana di Jalan Abdullah Safii, Tebet, Jakarta Selatan. Di lokasi penangkapan, KPK menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp285 juta yang dimasukan dalam amplop coklat.

Uang itu sengaja diberikan James kepada Tommy untuk memuluskan pemeriksaan lebih bayar pajak senilai Rp3,4 miliar milik wajib pajak. Wajib pajak yang dimaksud diduga PT Bhakti Investama milik petinggi Partai Nasdem Hary Tanoesoedibjo.

KPK pun, menyatakan akan menelusuri apakah ada keterkaitan jajaran direksi maupun Komisaris. Meski begitu, sampai hari ini KPK baru meminta Ditjen Imigrasi untuk membuat surat larangan bepergian keluar negeri atas nama, Antonius Z Tonbeng.

KPK juga telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Presiden Direktur PT Bhakti Investama, Hary Tanoesudibjo. Selain itu, KPK pun sempat  melakukan penggeledahan di kantor Bhakti Investama, di Gedung MNC, Jakarta. Beberapa dokumen, diamankan penyidik dari penggeledahan itu. (eh)

من المقطوع: http://nasional.vivanews.com
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: