UU Perlindungan Anak Versi Baru Segera Disahkan

Author : Administrator | Friday, September 19, 2014 10:18 WIB
UU Perlindungan Anak Versi Baru Segera Disahkan
UU Perlindungan Anak Versi Baru Segera Disahkan (Foto: Okezone)

BANDUNG - Upaya perlindungan terhadap anak-anak Indonesia akan lebih optimal dengan segera disahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Anak yang merevisi UU Nomor 23 Tahun 2002.

"RUU Perlindungan Anak sudah memasuki pembicaraan tingkat satu antara Komisi VIII DPR RI dengan pemerintah. Bila pembahasan berlangsung tanpa hambatan yang berarti, diharapkan pekan depan RUU ini sudah dapat disahkan menjadi UU Perlindungan Anak versi baru," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, Jumat (19/9/2014). 

Menurut dia, saat ini tidak banyak perbedaan pendapat antara pemerintah dan DPR mengenai substansi revisi UU Perlindungan Anak ini. Pasal demi pasal dikupas tuntas dengan semangat untuk memberikan perlindungan terbaik bagi anak.

Dalam draf revisi terbaru RUU itu, kata dia, banyak klausul perlindungan anak yang dirinci secara lebih spesifik, seperti memasukkan ketentuan tentang perlindungan khusus terhadap anak yang menjadi korban pornografi dan anak korban HIV/AIDS.

Kemudian perlindungan anak korban kejahatan seksual, anak korban jaringan terorisme, anak dengan perilaku sosial menyimpang, serta anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait kondisi orangtuanya, yang belum tertera dalam undang-undang terdahulu.

"Undang-undang lama belum memasukkan poin-poin tersebut sementara kita menghadapi kenyataan bahwa dalam beberapa tahun terakhir kekerasan pada anak justru meningkat terutama dalam hal kejahatan seksual dan banyak sekali anak yang rentan terlindungi dari kondisi-kondisi seperti tersebut di atas termasuk ikut menanggung beban labeling terkait kondisi orangtuanya," kata Ledia.

Selain persoalan hak anak untuk mendapat perlindungan dalam berbagai bidang, kewajiban pemerintah pun mendapat koreksi dalam RUU itu dengan memasukkan secara eksplisit tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjamin perlindungan bagi anak.

"Hal ini berkesesuaian dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah menjabarkan adanya pemisahan tugas dan wewenang antara pemerintah dan pemerintah daerah, sehingga kewajiban memenuhi perlindungan kepada anak perlu ditegaskan untuk mengikat pemerintah daerah," kata anggota legislatif asal Jabar itu.

Beberapa hal lain yang juga menjadi menjadi muatan tambahan dalam RUU itu menurut dia adalah kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan sarana dan prasarana untuk menyelenggarakan perlindungan bagi anak.

Hal itu, antara lain, perihal agama, kesehatan, pendidikan, pengasuhan, kependudukan, dan beberapa hal lain juga peran serta orangtua, keluarga, dan masyarakat untuk mendukung perlindungan tersebut.

"Kami telah mengupayakan segala pertimbangan untuk memasukkan klausul-klausul perlindungan anak secara lebih purna dengan memastikan kepentingan terbaik bagi anak selalu diutamakan. Insya Allah, RUU ini akan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada Anak Indonesia," kata Ledia Hanifah menambahkan. (ant//crl)

من المقطوع: http://news.okezone.com/read/2014/09/19/337/1041387/uu-perlindungan-anak-versi-baru-segera-disahkan
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: