UU Tak Mengatur Syarat PNS Harus dari Universitas Ternama

Author : Administrator | Thursday, June 02, 2016 06:54 WIB
TRIBUN JOGJA / HASAN SAKRI GHOZALIBuku latihan soal tes calon pegawai negeri spil (CPNS) yang dijual di lokasi penyerahan berkas lamaran di Youth Center, Sleman, DI Yogyakarta, Jumat (20/9/2013). Beragam jenis latihan soal dijual pedagang dengan harga antara Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu.

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana yang dilontarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi untuk mengutamakan penerimaan calon pegawai negeri sipil dari kampus ternama, dipertanyakan. 

Anggota Komisi II DPR Hetifah Sjafudian menilai, wacana itu tak berdasar.

Ia mengatakan, Pasal 61 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa setiap warga negara mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS jika memenuhi persyaratan.

"Saya kira pernyataan itu tidak memiliki dasar hukum," kata Hetifah, melalui pesan singkat, Kamis (2/6/2016).

Adapun, Pasal 65 ayat (1) mengatur bahwa syarat seorang CPNS diangkat menjadi PNS yakni apabila lulus pendidikan dan pelatihan, serta sehat jasmani dan rohani. Tidak disebutkan bahwa PNS harus berasal dari universitas ternama.

"Juga dalam penunjukan jabatan pimpinan tinggi, syaratnya memenuhi kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas, serta persyaratan lain yang dibutuhkan," kata dia.

Pemerintah melalui Kemenpan-RB sebelumnya, menyatakan, walau dalam jumlah terbatas, pemerintah kemungkinan besar akan membuka lowongan pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2016.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan, pihaknya akan memberi syarat berat bagi calon yang akan mendaftar jadi PNS.

Untuk pelamar umum, walau jumlahnya belum ditentukan, kementerian akan mengutamakan calon dari perguruan tinggi ternama.

"Supaya mendapatkan calon bagus," katanya, pekan lalu.

Yuddy mengatakan, selain dari pelamar umum, pemerintah rencananya akan membuka lowongan PNS dari sekolah kedinasan. Jumlah PNS yang akan dibuka mencapai 11.000.

Selain itu, pemerintah juga akan membuka lowongan PNS untuk dokter dan dokter gigi sebanyak 2.200 PNS.

"Selain itu ada usulan guru 3.000 yang akan ditempatkan di garis depan," kata Yuddy.

Penulis : Dani Prabowo
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
من المقطوع: http://nasional.kompas.com/
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: