Ilustrasi uang |
BANDUNG, KOMPAS.com - Praktik politik uang dalam tahapan kampanye Pilkada Serentak 9 Desember 2015 diperkirakan akan semakin gencar dalam dua pekan terakhir.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nasrullah mengungkapkan ada sejumlah modus yang dilakukan kandidat beserta timnya untuk melakukan politik uang.
Misalnya, pelaksanaan pertemuan-pertemuan tertutup. Di dalam pertemuan itu, tim sukses kandidat biasanya mengajak masyarakat untuk memberikan suaranya kepada pasangan tertentu atau mengarahkan masyarakat tertentu agar tak menggunakan hak pilihnya.
"Membeli undangan C6 (formulir pemberitahuan untuk memilih), ditukar dengan uang. Dibeli Rp 100.000,- , misalnya. Bila perlu titip KTP (Kartu Tanda Penduduk)," ujar Nasrullah.
Jika KTP ditahan, maka si pemilih tak akan memiliki kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya.
Nasrullah menambahkan, modus lainnya adalah dengan memperjualbelikan formulir C6 yang tersisa atau yang belum sempat tersebar. Modus tersebut telah digunakan pada pemilihan kepala daerah pada periode sebelumnya.
"Undangan yang tersisa ada juga yang diperjualbelikan seharga Rp 20.000,- atau Rp 30.000,-. Ini pilkada yang lalu, ya. jangan sampai ini muncul lagi," kata dia.