KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN| Pengusaha Yogan Askan menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/10/2016).
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha Yogan Askan mengakui, ia mengumpulkan uang dari sejumlah pengusaha untuk memberikan imbalan kepada anggota Komisi III DPR, I Putu Sudiartana.
Saat pengumpulan uang dilakukan, menurut Yogan, keperluan saat itu terkait pengurusan anggaran pemerintah untuk Sumatera Barat.
Pengumpulan uang itu melibatkan salah satu kontraktor di Sumatera Barat bernama Johandri.
"Saya jelaskan ada rencana mengumpulkan uang, ada wacana APBN mau turun, baru terkumpul Rp 400 juta kurang Rp 100 juta," ujar Yogan, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/10/2016).
Johandri menjadi salah satu saksi yang dihadirkan oleh Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat awal persidangan, Johan mengatakan bahwa ia mendengar ada pengurusan anggaran di Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Pemukiman Provinsi Sumbar yang sedang diurus.
Namun, ia tidak mengetahui keperluan uang yang diminta oleh Yogan Askan.
Menurut dia, uang Rp 75 juta yang diberikan adalah uang pinjaman pribadi Yogan Askan.
"Memang Pak Yogan waktu itu terburu-buru, dia bilang mohon bantu 100," kata Johandri.
Para pengusaha diduga mengumpulkan uang sebesar Rp 500 juta melalui Yogan yang akan diserahkan kepada Putu.
Para pengusaha yang dimaksud yakni, Yogan Askan, Suryadi Halim alias Tando, Hamnasri Hamid, dan Johandri.
Dalam surat dakwaan Jaksa KPK, uang sebesar Rp 500 juta tersebut berasal dari Yogan sebesar Rp 125 juta, Suryadi Rp 250 juta, Johandri Rp 75 juta, dan Hamid Rp 50 juta.
Dalam kasus ini, Putu Sudiartana diduga menjanjikan pengurusan pengajuan dana alokasi khusus (DAK) untuk Provinsi Sumatera Barat.
Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.
Dinas Prasarana Provinsi Sumbar mengajukan usulan DAK sebesar Rp 630 miliar.
Namun, pada 10 Juni 2016, di Hotel Ambhara, Blok M, Jakarta Selatan, Putu menjanjikan bahwa DAK yang akan disetujui minimal Rp 50 miliar.
Pertemuan itu dihadiri Yogan, Putu, Kepala Dinas Prasarana Jalan Provinsi Sumbar Suprapto, dan Kepala Bidang di Dinas Prasarana Jalan, Indra Jaya. Suprapto kemudian meminta Putu agar anggaran dapat ditambah, dengan jumlah yang berkisar antara Rp 100 miliar hingga Rp 150 miliar.
Putu menyetujuinya, dan meminta agar disediakan imbalan sebesar Rp 1 miliar.
Pada 20 Juni 2016, dilakukan pertemuan di ruang rapat Dinas Prasarana Jalan, yang dihadiri oleh Yogan, Suprapto, Suhemi, Indra Jaya, dan tiga pengusaha yakni, Suryadi Halim alias Tando, Hamnasri Hamid, dan Johandri.
Para pengusaha akhirnya menyepakati fee untuk Putu sebesar Rp 500 juta.
Penulis: Abba Gabrillin
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary